MARKET

Cukai Naik, Saham Perusahaan Rokok Kompak Merah

Hanya saham ITIC yang menguat setelah ambles saat pembukaan.

Cukai Naik, Saham Perusahaan Rokok Kompak MerahANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
14 December 2021

Jakarta, FORTUNE - Keputusan Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 12 persen di 2022 membuat saham persuahaan rokok kompak merah. Mengutip RTI, saham PT Gudang Garam Tbk turun ke posisi Rp31.050 beberapa menit setelah pembukaan perdagangan. Emiten berkde GGRM itu masih bertengger di posisi Rp31.575 aatu melemah 2,09 persen dari pembukaan di Rp32.000. Tercatat, asing melakukan jual bersih saham Gudang Garam hingga Rp8,96 miliar di pasar reguler. 

Apes juga dialami emiten rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. Saham HMPS ambles diwarnai aksi jual bersih investor asing senilai Rp2,84 miliar di pasar reguler. Jelang penutupan makan siang, HMSP bertengger di level Rp995 atau turun 2,45 persen dari penutupan hari sebelumnya di Rp1.020. Dalam setahun, emiten yang sebelumnya dimiliki keluarga Ssampoerna itu turun 0,50 peren dalam sepekan terakhir dan 4,35 persen dalam sepekan. 

Selain Gudang Garam dan Sampoerna, saham emiten rokok lainnya yakni PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) juga dilepas investor. Saham WIIM merosot 1,70 persen ke level Rp470 per saham beberapa menit setelah pembukaan. Jelang makan siang, Wismilak bertengger di level Rp478. 

Adapun saham PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) tercatat turun 0,72 persen ke level Rp290 pada pukul 11.00 WIB. Meski demikian, perusahaan yang berkantor di Malang, Jawa Timur itu berbalik menguat 0,68 persen jelang jam makan siang.

Target Turunkan Prevalensi

Sebelumnya, dalam konfeernsi pers Kebijakan CHT 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perumusan kebijakan CHT selalu menyangkut empat hal. Pertama, pengendalian konsumsi rokok terutama untuk menurunkan angka prevalensi perokok. "Cukai merupakan instrumen pengendalian dan menurut RPJM 2020-2024 kualitas SDM juga salah satu indikatornya adalah menurunkan prevalensi merokok terutama usia 10-18 tahun," jelasnya.

Kedua, adalah aspek tenaga kerja yang menyangkut petani tembakau maupun pekerja sektor industri hasil tembakau. Aspek ketiga berkaitan dengan penerimaan negara yang di dalam Undang-Undang APBN 2022, penerimaan cukai ditetapkan mencapai Rp193 triliun atau 10 persen dari penerimaan negara. 

"Keempat aspek pengawasan barang kena cukai secara ilegal. Tentu dengan kebijakan CHT meningkat ada kecenderungan yang menjurus ke ilegal semakin tinggi harga cukai makin tinggi kegiatan produksi rokok ilegal," tuturnya.

Selain itu, dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga mengerek tarif CHT lantaran pengeluaran terbesar kedua penduduk miskin adalah rokok. Dalam hal ini, kata Sri Mulyani, rokok merupakan pengeluaran rumah tangga tertinggi setelah beras.

"Di kota adalah 20,03 persen untuk beras dan rokok 11,9 persen. Di desa 24 persen pengeluaran untuk beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen. Dibandingkan komoditas lain masyarakat terutama masyarakat miskin, untuk meningkatkan produktivitas daya tahan kesehatan seperti sumber protein ayam telur dan berbagai kebutuhan lain, rokok jelas jauh lebih tinggi sehingga rokok membuat pengeluaran rumah tangga semakin tinggi," pungkasnya

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.