MARKET

Daftar Emiten Media di Bursa Efek Indonesia

Dari Tempo hingga Mahaka, Ini daftar emiten media di bursa.

Daftar Emiten Media di Bursa Efek Indonesiailustrasi earned media (unsplash.com/Matthew Guay)
07 March 2023

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan media (publisher) di Indonesia mencatatkan sahamnya di bursa efek Indonesia. Mereka berlomba mendapatkan pendanaan dan mengembangkan serta mengelola bisnisnya lebih transparan dan akuntabel. Beberapa perusahaan bahkan berhasil melebarkan sayap bisnisnya tidak hanya dalam hal penerbitan berita melainkan juga produksi konten di media sosial.

Lantas apa saja perusahaan media yang sahamnya tercatat di bursa? Berikut daftarnya:

PT Tempo Inti Media Tbk - TMPO

Tempo merupakan salah satu media kesohor di Indonesia karena punya andil dalam memperjuangkan kebebasan pers pada masa rezim Orde Baru. Perusahaan yang  bergerak dalam produksi dan penerbitan surat kabar ini mengklarifikasi bisnisnya ke dalam dua segmen: penerbitan dan percetakan. Produk utamanya adalah Tempo, sebuah majalah berita mingguan, harian serta portal berita online.

Beberapa produk lain perusahaan ini adalah Majalah Aha!, sebuah majalah anak-anak bulanan, dan majalah beragam gaya, yakni Travelounge dan KOMUNIKA. Bisnis percetakannya dijalankan oleh anak perusahaannya, PT Temprint.

 PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)

Emtek bergerak di bidang media digital sebagai bisnis utama, dan didukung infrastruktur dan jasa informasi & komunikasi, perbankan serta kesehatan.

Perseroan ini didirikan pada 3 Agustus 1983 dengan nama PT Elang Mahkota Komputer. Pada 10 Maret 1997, perusahaan berganti nama menjadi PT Elang Mahkota Teknologi (EMTEK)—yang merupakan induk dari Emtek Group.

Perusahaan yang dinaungi oleh emiten ini di antaranya yaitu SCTV, Indosiar, Bukalapak, KlikDokter, portal lowongan kerja (karir.com, Qerja, Jobs.id), dompet digital DANA, berinvestasi pada PT Kapanlagi Dot Com dengan 9 portal digital ternama.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.