PGN Cabut Gugatan ke Hoehg LNG Lampung Soal Pemeliharaan FSRU
Kedua pihak sepakat lanjutkan kerja sama.
Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) mencabut gugatan (Statement of Claim) ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terkait perjanjian sewa, operasi, dan pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement) melawan PT Hoegh LNG Lampung (HLL).
Gugatan ini mencakup pembatalan LOM Agreement, pengakhiran LOM Agreement, dan pemberian ganti rugi kepada PLI dalam perkara arbitrase FSRU Lampung.
HLL juga memberikan gugatan balik (counterclaim) terhadap PLI dan gugatan terhadap PGN, dengan tuntutan agar PGN memenuhi kewajiban PLI, termasuk ganti rugi yang dikenakan kepada PLI.
"Mengingat meningkatnya kebutuhan storage LNG untuk FSRU Lampung dan hasil pembahasan positif terkait rencana pencabutan gugatan dengan HLL, para pihak setuju untuk menandatangani Settlement Agreement guna mencabut Perkara Arbitrase FSRU Lampung" demikian keterangan Corporate Secretary PHN Rachmat Utama dalam Keterbukaan Informasi, Selasa (6/1).
Rachmat mengatakan terdapat sejumlah poin penting dalam Settlement Agreement tersebut.
Selain mencabut Perkara Arbitrase FSRU Lampung, perseroan juga sepakat melanjutkan dengan negosiasi komersial untuk mencapai kesepakatan atas pemanfaatan FSRU Lampung.
Kemudian, tidak akan mengajukan klaim ulang terkait Perkara Arbitrase FSRU Lampung.
Terakhir, menanggung biaya yang timbul sehubungan dengan perkara dan Settlement Agreement masing-masing pihak.
"Pada saat pelaporan, belum ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan, " demikian keterangan tersebut.
Tentang FSRU Lampung
PGN meresmikan FSRU Lampung yang sudah selesai dibangun di Galangan Kapal Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea Selatan, pada April 2024.
FSRU yang diberi nama PGN FSRU Lampung tersebut berlayar dari Ulsan menuju Lampung dan tiba pada Mei 2014.
Selesainya pembangunan FSRU Lampung tersebut membantu mendorong percepatan konversi bahan bakar minyak (BBM) di Lampung dan Jawa Barat.
FSRU Lampung menjadi solusi krisis energi dan kekurangan pasokan gas yang sempat melanda Lampung dan Jawa Barat.
Di samping itu, dengan adanya FSRU ini, sumber gas PGN yang disalurkan kepada konsumen tidak hanya bersumber dari lapangan gas di Sumatera-Jawa.
FSRU tersebut juga menjadi bagian dari infrastruktur gas bumi terintegrasi di Lampung yang dibangun oleh PGN. Bagian lainnya adalah pipa distribusi sepanjang 100 kilometer dengan diameter 12 inci - 16 inci.
FSRU Lampung berkapasitas 2 juta ton per tahun. Gas dari FSRU Lampung digunakan untuk memasok kebutuhan gas bagi pembangkit listrik, industri, usaha kecil dan rumah tangga di Lampung dan Sumatera Selatan.
Selain itu juga akan memasok kebutuhan gas bumi di Jawa Barat, Banten dan Jakarta.