MARKET

WIKA konversi Utang Anak Usaha Rp8,02 Miliar Jadi Saham

Konversi utang jadi saham perbaiki solvabilitas Winner.

WIKA konversi Utang Anak Usaha Rp8,02 Miliar Jadi SahamPT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Dok. Wijaya Karya
14 June 2024

Fortune Recap

  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk akan tambah modal dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham, menyasar anak usahanya PT Wijaya Karya Industri Energi (Winner).
  • WIKA memiliki 40% saham Winner, sisanya dipegang oleh PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi. WIKA juga mengempit 97,99% saham di WKR.
  • Terdapat pinjaman Winner kepada WIKA sebesar Rp8.024 triliun yang akan direstrukturisasi dengan penambahan setoran modal untuk meningkatkan solvabilitasnya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berencana melakukan penambahan setoran modal dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap). Skema tersebut akan menyasar anak usahanya yakni PT Wijaya Karya Industri Energi (Winner).

WIKA sendiri saat ini menggenggam saham Winner sebesar 40 persen, sementara sisanya sebesar 60 persen dipegang oleh PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WRK). Adapun di WKR, WIKA mengempit saham sebanyak 97,99 persen.

Sebagai informasi Winner memiliki pinjaman kepada WIKA dengan saldo pinjaman sebesar Rp8.024.000.000—berdasarkan laporan keuangan per 31 desember 2023—yang berasal dari perjanjian pinjaman fasilitas cash loan nomor TP.01.03/A.DIR.03981/2019 dan MJ.01.01/WIE-A.DIR.018/2019 tanggal 27 Juni 2019.

"WIKA berencana untuk melakukan penambahan setoran dengan skema konversi hutang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) atas perjanjian pinjaman yang sebelumnya telah dilakukan," demikian tulis manajemen dalam Informasi Transaksi Afiliasi yang disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa, Jumat (14/6).

Transaksi dianggap wajar

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.