Nilai Bitcoin Naik Ke US$47 Ribu, Pasar Sedang Bullish?
Harga Bitcoin masih belum menyamai level Desember 2021.
Jakarta, FORTUNE – Bitcoin pada perdagangan Senin (28/3) mencapai harga tertinggi dalam beberapa bulan terakhir pada US$47.105, demikian data dari investing. Itu berarti nilainya naik 4,8 persen ketimbang US$41.031 pada pekan sebelumnya. Dibandingkan posisi bulan lalu (month-to-month/mtm), harga aset digital tersebut tumbuh 9,0 persen dari US$43.202 sebelumnya.
"Harga di atas $45.000 memberikan lebih banyak kepercayaan bahwa pembalikan sedang terjadi. Tetapi, kami sarankan untuk berhati-hati karena langkah itu sebagian didorong oleh kemajuan saham,” kata Lennard Neo, kepala penelitian di Stack Funds, seperti dikutip dari CoinDesk, Selasa (29/3).
Sejak bank sentral Amerika Serikat (The Fed) menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin, pasar saham terlihat positif. Menurut data dari Trading View, indeks S&P 500 yang menjadi acuan pasar saham AS, misalnya, telah melonjak 5,9 persen.
Namun, menurut Neo, pelaku pasar diperkirakan akan melakukan aksi ambil untung di sekitar level psikologis US$50 ribu. "Tidak akan mengejutkan bagi kami melihat aksi ambil untung pada level tersebut oleh para pedagang jangka pendek yang melakukan aksi beli dalam beberapa minggu terakhir," katanya.
Sejumlah sentimen
Daniel Kukan, pedagang kripto senior di Crypto Finance AG di Swiss, menaksir prospek Bitcoin dalam kondisi bullish atau tren kenaikan akan batal jika harga turun di bawah level support pada US$43.000.
Sebelumnya, trader Tokocrypto, Afid Sugiono, berpendapat bahwa saat ini pasar kripto sedang mendapatkan banyak sentimen positif sehingga terjadi pemulihan. Banyak investor kawakan yang melakukan aksi akumulasi sejak pertengahan pekan lalu.
"Selain itu, aksi beli juga didukung oleh kabar positif mengenai adopsi kripto dari Rusia. Duma Negara, yaitu Majelis Rendah Parlemen Rusia, mengatakan bahwa negaranya siap menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin untuk transaksi minyak dunia dan sumber daya alam lainnya. Hal ini tentu disambut positif oleh pasar," kata Afid, Jumat (25/3).
Meski begitu, pasar kripto masih dibayangi oleh kebijakan parlemen Uni Eropa soal undang-undang aset digital Markets in Crypto Assets (MiCA). Dalam draf tersebut, salah satu aturan yang diusulkan adalah soal pelarangan aset kripto terutama dengan mekanisme proof-of-work/PoW—seperti pada Bitcoin dan Ethereum. Mekanisme tersebut dikritik karena menggunakan energi yang intensif.
Namun, menurut laman cryptopotato, Minggu (27/3), Uni Eropa telah membatalkan pengajuan klausul pelarangan kripto dengan proof-of-work dalam draf undang-undang tersebut.