AS Setujui Pasar Spot Bitcoin, RI Bisa Legalisasi Kripto di Bank?
Harga Bitcoin diprediksi akan tetap di $45.000.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menyetujui Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin Spot pertama. Keputusan ini telah lama dinantikan oleh seluruh penggiat kripto global. Sebab, bisa menjadi sebuah langkah yang dianggap sebagai tonggak sejarah bagi pasar kripto.
Hal tersebut disampaikan oleh CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Yudho menyampaikan, disetujuinya ETF Bitcoin dapat memberikan dampak positif bagi Bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan di seluruh dunia. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan harga Bitcoin di pasar spot.
"ETF akan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi investor untuk berinvestasi, terutama Bitcoin. Hal ini dapat mendorong peningkatan adopsi dan kepercayaan investor mendorong pertumbuhan industri kripto secara signifikan," kata Yudho melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/1).
Pelaku industri harap ada sinyal dilegalkannya kripto untuk bank
Tak hanya itu, menurut Yudho, persetujuan ini bisa menjadi sinyal bagi regulator di Indonesia bahwa kripto semakin aman diadopsi oleh investor institusional dan masyarakat umum. "Kripto telah menjadi instrumen investasi yang semakin matang dan terpercaya," ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) ini juga berharap, keputusan terkait ETF akan mendorong regulator Indonesia untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terhadap industri kripto khususnya untuk lembaga keuangan konvensional seperti bank.
"Bayangkan jika institusi keuangan tradisional besar di Indonesia diperbolehkan dan mengikuti langkah institusi di Amerika Serikat setelah ETF disetujui. Misalnya, jika bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1 persen dari neracanya ke Bitcoin, maka likuiditas pasar kripto di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Bank-bank itu akan beli Bitcoin di pedagang aset kripto resmi di Indonesia, akan mendorong bisnis dan industri signifikan,” ungkapnya.
Saat ini, ASPAKRINDO masih menunggu peraturan pemerintah terkait peralihan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi antara lembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dan Bappebti untuk mempersiapkan peralihan dengan membentuk Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.
Harga Bitcoin diprediksi akan tetap di $45.000
Di sisi lain, Bitcoin kemungkinan akan tetap berada dalam kisaran harga antara $45.000 hingga $48.000 karena menunggu tindakan dari 11 manajemen aset yang telah mendapatkan persetujuan ETF.
Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur menilai, jika arus masuk dana terjadi, kemungkinan besar Bitcoin akan berhasil menembus level resistensi sebelumnya di $48.178 dan menuju level resistensi berikutnya di $50.500.
"Saat ini, pasar altcoin, terutama Ethereum, tampak lebih menarik dibandingkan Bitcoin. Ethereum telah mengalami kenaikan harga yang signifikan, mencapai level tertinggi $2.527 per unit segera setelah persetujuan ETF Bitcoin oleh SEC. Ini menunjukkan bahwa pasar kripto sangat dinamis dan selalu berubah," jelasnya.
Selain ETF Bitcoin, ada juga ekspektasi yang tumbuh terhadap ETF Ethereum spot dalam waktu dekat. Ini mencerminkan perubahan dalam sikap investor dan pasar yang semakin matang terhadap kripto. Transformasi ini juga menggarisbawahi hubungan penting antara keputusan regulasi dan respons pasar. Terlepas dari beberapa kegembiraan spekulatif yang telah mereda di komunitas kripto, perkembangan ini menunjukkan bahwa pasar terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan dalam regulasi dan berita sekitarnya.