OJK Belum Terima Permohonan Terkait Keluarnya BRI & BNI pada Saham BSI
OJK tak serta merta izinkan BSI, ini alasannya.
Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya sebagai regulator belum menerima penjelasan dan permohonan divestasi saham di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Seperti diketahui sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) direncanakan bakal hengkang dari saham BSI secara perlahan.
"Kami sampai saat ini belum lihat proposal (divestasi). Secara pribadi belum menerima informasi apa pun terkait ini dari pemegang saham maupun dari banknya itu sendiri," kata Dian melalui konferensi video sata Rapat Dewan Komisioner OJK yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/9).
OJK tak serta merta izinkan BSI, ini alasannya
Dian menambahkan, sebagai pengawas, OJK tidak serta merta begitu saja mengizinkan pelepasan saham dari bank BUMN. Sebab, perlu adanya analisa dan rencana yang jelas dari aksi korporasi bank besar seperti BSI.
"Tentu karena BSI menjadi bank percontohan dalam skala besar yang masih baru sehingga nanti ada persoalan yang harus kita teliti dahulu, belum tentu kita izinkan,” kata Dian.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memang ingin mendorong aset dan pangsa pasar BSI hingga menjadi Top 10 Bank Syariah Global di tahun 2025. Upaya tersebut diwujudkan dengan mencari investor strategis baru untuk pengembangan bisnis BSI.
Selain itu, kepemilikan saham dari BNI dan BRI memang terlihat semakin menyusut usai aksi rights issue BSI di Desember 2022 lalu. Pasca rights issue lalu, kepemilikan saham BNI di BSI tinggal 23,24 persen, sedangkan saham BRI di BSI ebesar 15,38 persen. Sementara itu, Bank Mandiri sebagai pemegang saham pengendali memiliki porsi saham sebesar 51,47 persen dan sisanya 9,91 persen dimiliki oleh masyarakat.