Redenominasi Rupiah, Apakah Berdampak ke Harga Saham?
Ini tiga fokus utama BI sebelum lakukan redenominasi.
Jakarta, FORTUNE - Redenominasi merupakan proses pengurangan jumlah digit pada denominasi atau pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai atau daya belinya. Tujuan utama dari redenominasi adalah untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.
"Redenominasi adalah operasi plastik untuk mempercantik wajah. Redenominasi itu polesan. Redenominasi itu semu," kata mantan bos Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia), Hasan Zein Mahmud, dikutip Rabu (12/7).
Namun, Hasan berpendapat bahwa redenominasi rupiah tidak akan banyak memberikan manfaat selain penyajian angka yang lebih singkat dalam laporan keuangan. Menurutnya, jika fundamental ekonomi kuat, maka mata uang pasti menguat dan tidak terdampak oleh pemangkasan tiga digit mata uang rupiah.
Redenominasi buat rumit pasar modal
Hasan juga mengatakan bahwa redenominasi akan membuat rumit pasar modal. Dia memberikan contoh, kerumitan yang paling ringan di bursa ketika terjadi fraksi harga saham atau harga yang dapat ditawar investor.
Ia lantas memberikan ilustrasi, penulisan fraksi saham Rp1 apakah akan ditulis Rp0,001 atau 0,1 sen, yang berarti tidak akan terpengaruh oleh perubahan lot size. Terlebih, bid dan offer saham dinyatakan dalam fraksi harga per saham.
"Mau pakai fraksi harga Rp1 pasca-redenominasi? Hahaha, harga Rp50 (lima sen), fraksi harga Rp1000?" tulis Hasan.
Kemudian, ia mencotohkan bila semua saham di Rp50 ribu wajib reverse split. Sebut aja 40 saham Rp50 ribu lama menjadi satu saham baru. "Harga teoritisnya Rp2 (sangat boleh jadi lebih rendah. Empiris membuktikan pada reverse split setelah beberapa gocap digabung jadi satu harga kembali ke gocap lagi). Katakanlah sukses bertahan di Rp 2. Fraksi harga Rp 1 untuk harga saham Rp 2?," lanjutnya.
Ini tiga fokus utama BI sebelum lakukan redenominasi
Di Indonesia, pemerintah sudah memasukkan redenominasi rupiah ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan periode 2020-2024. Namun rencana itu terhambat pandemi dan belum kunjung membuahkan hasil.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengingatkan untuk melakukan redenominasi harus memperhatikan tiga faktor penting terkait situasi perekonomian di tanah air. Faktor tersebut, yaitu kondisi makro ekonomi yang stabil, stabilitas sistem keuangan dan moneter yang stabil, serta kondisi sosial dan politik yang kondusif.
"Timing-timing itu yang menjadi pertimbangan utama. Ekonomi kita kan sudah bagus, tapi ada baiknya memberi momen yang tepat," jelas Perry.
Sayangnya, kata Perry, saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan redenominasi. Hal ini dikarenakan adanya ketidakpastian global yang dikhawatirkan berdampak ke Indonesia.