Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto
OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto
Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. OJK menilai, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga perlunya pemahaman masyarakat terhadap risiko aset kripto.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/1).
OJK tidak awasi aset kripto
OJK juga menegaskan, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan secara khusus untuk aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
OJK juga mengimbau lembaga yang melakukan pengawasan investasi seperti kripto untuk memastikan agar rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, pencucian uang, investasi ilegal atau yang mengandung skema ponzi.
"OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana utk kegiatan yang melanggar hukum," kata Anto melalui keterangan resmi (26/1).
Ini 13 perusahaan perdagangan kripto yang terdaftar Bappebti
Hingga saat ini, tercatat baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto di Indonesia yang namanya terdaftar di Bappebti.
Ke-13 perusahaan tersebut ialah:
• PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
• PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
• PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
• PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
• PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
• PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
• PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
• PT Tiga Inti Utama
• PT Upbit Exchange Indonesia
• PT Bursa Cripto Prima
• PT Rekeningku Dotcom Indonesia
• PT Triniti Investama Berkat
• PT Plutonext Digital Aset