MARKET

4 Direksi AMMN Jual 105,5 Juta Saham, Presdir Justru Beli

Saham AMMN melemah 6 persen pada Jumat (27/9) ini.

4 Direksi AMMN Jual 105,5 Juta Saham, Presdir Justru BeliSeremoni pencatatan saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
27 September 2024

Fortune Recap

  • Beberapa Direksi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menjual ratusan juta saham AMMN dengan nilai total Rp1,01 triliun.
  • Presiden Direktur AMMN, Alexander Ramlie membeli langsung 105,40 juta saham yang dijual para direksi, meningkatkan kepemilikan sahamnya menjadi 0,53 persen.
  • Alexander Ramlie juga menjual 117,00 juta saham yang dimiliki secara tidak langsung melalui Miracle Milestone Limited dengan dana senilai Rp1,15 triliun.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Beberapa Direksi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menjual ratusan juta saham AMMN, bersamaan dengan aksi beli Presiden Direktur AMMN, Alexander Ramlie dalam nilai setara.

Aksi jual atas saham AMMN dilakukan oleh Direktur Amman Mineral, David Alexander Gibbs, Irwin Ka Pui Wan, Lal Naveen Chandra, dan Arief Widyawan Sidarto. Masing-masing melego 26,35 juta saham AMMN pada Rabu (25/9) dengan harga Rp9.631 per saham. Dus, masing-masing mengantongi dana hasil aksi jual senilai Rp253,79 miliar.

Keempatnya melepas sejumlah 105,40 juta saham. Para Direktur AMMN pun memperoleh total dana senilai Rp1,01 triliun.

Dalam waktu yang sama, Presiden Direktur AMMN, Alexander Ramlie melakukan pembelian langsung atas 105,40 juta saham yang dijual para direksi. Setelah transaksi, kepemilikan saham secara langsung Alexander Ramlie atas saham AMMN meningkat dari 281,58 juta (0,38 persen) menjadi 386,98 juta (0,53 persen).

"Tujuan transaksi adalah untuk investasi pribadi," demikian menurut Corporate Secretary Amman Mineral Internasional, Vemmy Febrianty dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (27/9).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.