Ada Penyimpangan di Lapkeu Indofarma, Rugi Rp371,8 Miliar
Hasil investigasi BPK atas Indofarma diserahkan ke Kejagung.
Fortune Recap
- BPK temukan penyimpangan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
- BPK laporkan hasil pemeriksaan investigatif kepada Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana korupsi di Indofarma dan anak perusahaan.
- Perdagangan saham INAF belum disuspensi meskipun BPK temukan penyimpangan keuangan, harga sahamnya bahkan menguat 3,73 persen.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pada pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto mengatakan, hal tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak usaha sebesar Rp371.834.530.652 atau Rp371,83 miliar.
Pemeriksaan itu adalah inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi pada 2020 sampai dengan Semester I 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
BPK pun telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tersebut kepada Kejaksaaan Agung Republik Indonesia, Senin (20/5).
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung bisa memanfaatkan hasil pemeriksaan itu untuk proses hukum. Kami harap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," jelas Hendra dalam keterangannya.
Selain hasil pemeriksaan investigatif di Indofarma, BPK pun sudah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024. LHP PKN itu berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada 2016--2019.
Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120.146.889.195 atau Rp120,14 miliar.
Saham INAF belum disuspensi
Meskipun BPK telah menemukan penyimpangan dengan indikasi tindak pidana pada laporan keuangan Indofarma, perdagangan sahamnya belum juga dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Selasa (21/5).
Dikutip dari IDX Mobile, saham INAF menguat 3,73 persen ke harga Rp278. Volume transaksinya mencapai 23.500 kali saham, dengan nilai transaksi Rp6,46 juta, dan frekuensi transaksi 27,00 kali.
Bahkan, dalam lima hari terakhir, harga INAF sudah melejit 41,12 persen. Begitu juga dalam waktu sebulan terakhir, yang mana INAF sudah meroket 74,84 persen.
Kendati demikian, sepanjang 2024, saham INAF telah anjlok 47,55 persen, dari harga awal Rp530 pada 2 Januari 2024.