MARKET

Ada Penyimpangan di Lapkeu Indofarma, Rugi Rp371,8 Miliar

Hasil investigasi BPK atas Indofarma diserahkan ke Kejagung.

Ada Penyimpangan di Lapkeu Indofarma, Rugi Rp371,8 MiliarPT Indofarma Tbk. (dok. Indofarma)
21 May 2024

Fortune Recap

  • BPK temukan penyimpangan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
  • BPK laporkan hasil pemeriksaan investigatif kepada Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana korupsi di Indofarma dan anak perusahaan.
  • Perdagangan saham INAF belum disuspensi meskipun BPK temukan penyimpangan keuangan, harga sahamnya bahkan menguat 3,73 persen.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pada pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto mengatakan, hal tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak usaha sebesar Rp371.834.530.652 atau Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan itu adalah inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi pada 2020 sampai dengan Semester I 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

BPK pun telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tersebut kepada Kejaksaaan Agung Republik Indonesia, Senin (20/5).

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung bisa memanfaatkan hasil pemeriksaan itu untuk proses hukum. Kami harap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," jelas Hendra dalam keterangannya.

Selain hasil pemeriksaan investigatif di Indofarma, BPK pun sudah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024. LHP PKN itu berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada 2016--2019.

Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120.146.889.195 atau Rp120,14 miliar.

Related Topics