Menilik Prospek Emiten Rokok di Tengah Tantangan Tarif Cukai Baru
Margin produsen akan tertekan bila tak menaikan harga jual.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok pada awal tahun ini rata-rata sebesar 12,5 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021. Meskipun kenaikan cukai ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mempengaruhi kinerja emiten produsen rokok. Seperti apa dampaknya?
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan cukai untuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) tingkat I sebesar 13,9 persen menjadi Rp985 per batang. Sementara tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tingkat I meningkat 3,5 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tingkat I yang cukainya naik 13,0 persen.
Meskipun pemerintah berusaha mengurangi lapisan cukai, kesenjangan antara tingkat I dan tingkat II masih tinggi. “Ini sejalan dengan asumsi kami: konsumen melakukan downtrading ke tingkat II, sehingga kemungkinan mengakibatkan persaingannya lebih sedikit di pasar,” kata Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya dalam risetnya, Senin (10/1).
Proyeksi Kinerja Emiten Rokok Setelah Kenaikan
Christine menilai kenaikan itu akan berdampak lebih kecil terhadap emiten seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Sebab, kontribusi penjualan SKT perusahaan hanya di bawah 10 persen. Perusahaan juga tak menjajakan SPM seperti emiten lain, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP).
Tarif cukai SKM tingkat I lebih tinggi 64,2 persen ketimbang tarif II (Rp600 per batang). Kemudian, untuk tarif SPM tingkat I Iebih besar 67,7 persen dari tingkat II.
Sejalan dengan itu, Harga Jual Eceran (HJE) rokok pun meningkat rata-rata 12 persen yoy. Berdasarkan hal itu, Christine meramalkan penurunan margin industri yang lebih kecil, karena perusahaan bakal terdorong menaikkan rata-rata hargaa jual atau ASP (average selling price) mereka.
"Untuk 2022, kami memproyeksikan margin laba kotor (gross profit margin/GPM) GGRM naik ke 11,7 persen (dari sebelumnya 11 persen), sebagaimana asumsi kenaikan cukai SKM kami sebelumnya lebih tinggi (dari yang berlaku sekarang),” katanya.
Ke depannya, GGRM masih akan berhadapan dengan persaingan antar-segmen karena mesti mencapai ASP lebih tinggi demi mengimbangi kenaikan biaya. Karena itu, segmen SKT GGRM memiliki kans berkembang.
“Tapi karena kontribusinya yang kecil, kami masih berpikir margin laba kotor gabungan GGRM secara keseluruhan sulit untuk ditingkatkan pada 2022,” ujarnya.
Di sisi lain, produk flagship HM Sampoerna (HMSP)—A Mild—sudah memenuhi ketentuan diskon harga jual eceran dengan minimal 15 persen pada 2022. Dengan kenaikan cukai 13,9 persen secara tahunan (year-on year/yoy) tahun ini, margin HMSP akan terus tertekan bila tak diimbangi peningkatan rata-rata harta jual untuk mempertahankan pangsa pasar.
Christine dalam risetnya yang lain mengatakan, “Sisi baiknya, perusahaan tak harus meningkatkan rata-rata harga jual secara signifikan.”
Mirae meramalkan volume penjualan HMSP naik sebesar 4,3 persen pada 2022. Dengan asumsi ini, margin laba kotor HMSP pada 2022 direvisi naik dari sebelumnya 17,1 persen menjadi 18 persen.