MARKET

BEI Larang Petinggi Emiten Forced Delisting Masuk Bursa Lagi

Periode pelarangan berlaku 5 tahun.

BEI Larang Petinggi Emiten Forced Delisting Masuk Bursa LagiBursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
03 June 2024

Fortune Recap

  • BEI melarang petinggi emiten yang terkena forced delisting kembali ke pasar modal selama 5 tahun.
  • 41 emiten berpotensi delisting setelah implementasi Peraturan Nomor I-N, dengan PLAS sudah disuspensi lebih dari lima tahun.
  • Kriteria forced delisting antara lain kondisi perusahaan yang signifikan negatif, tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa, dan saham disuspensi lebih dari 24 bulan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melarang para petinggi emiten yang terkena forced Delisting kembali ke pasar modal setidaknya selama 5 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-N tentang delisting dan relisting yang belum lama ini diimplementasikan. Ada beberapa macam kondisi delisting dalam aturan itu, yakni: karena permohonan emiten (voluntary delisting), karena perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena keputusan bursa (forced delisting).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika emiten berujung mengalami forced delisting, maka itu berarti para dewan direksi, komisaris, hingga pengendali sahamnya tak dapat mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka.

"Untuk itu, kami melarang mereka masuk kembali ke pasar modal. Untuk saat ini, di pelaksanaan, kami atur itu waktunya [mereka tidak bisa masuk lagi] 5 tahun," katanya kepada pers (3/6).

Apalagi, bila dalam proses evaluasi bursa menemukan nama-nama petinggi itu tercatat di 'rapor merah' industri di luar pasar modal. Sebab, dalam proses peninjauan saat suatu emiten berpotensi delisting, bursa turut bekerja sama dengan instansi dari industri lain, yang sebelumnya sudah menyetujui nota kesepahaman.

Per akhir April 2024, BEI mencatat setidaknya ada 41 emiten yang berpotensi delisting setelah implementasi dari Peraturan Nomor I-N.

Puluhan emiten itu sudah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 6 bulan. Yang paling lama sudah disuspensi lebih dari lima tahun, yaitu PT Polaris Investama Tbk (PLAS). PLAS melantai di bursa pada 16 Maret 2001 dan disuspensi sejak 28 Desember 2018.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menambahkan, BEI mewajibkan para emiten yang berpotensi delisting untuk mengunggah keterbukaan informasi terkait realisasi rencana kinerjanya. Itu mesti dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, yakni Juni dan September. 

"Dari 41 emiten itu, kondisi bervariatif. Harus dilihat lagi pada keterbukaan informasi yang disampaikan," katanya.

Kriteria forced delisting

Lantas, apa saja kriteria delisting karena keputusan bursa? Berikut ini poinnya:

  • Emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
  • Emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa, dan/atau;
  • Saham emiten telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.