Fortune Recap
- Peraturan I-C baru BEI mengatur tentang ETF reksa dana
- NAB awal minimal turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar
- Masa transisi diberlakukan untuk penyampaian dokumen pencatatan
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan pembaruan Peraturan I-C, yang berkaitan dengan ETF Reksa Dana. Apa saja poin-poin perubahannya?
Menurut Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, pada Peraturan I-C terbaru, terdapat pengaturan tentang reksa dana berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan mengimplementasikan fitur multi kelas. “Implementasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi,” jelasnya, Selasa (19/11).
Adapun, ketentuan itu mulai berlaku pada 15 November 2025 atau setahun sejak pemberlakuan Peraturan I-C terbaru. Harapannya, aturan baru ini dapat memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia.
Secara lebih detail, ada perubahan poin dibandingkan dengan Peraturan I-C lama, yakni: perubahan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.
Sebelumnya, NAB awal yang ditetapkan minimal Rp5 miliar. Setelah pembaruan aturan, angka itu diturunkan menjadi Rp1 miliar.
Tujuan dari penurunan NAB awal tersebut adalah mempermudah dan mendorong Manajer Investasi (MI) untuk menerbitkan lebih banyak produk reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa atau ETF (Exchange-Traded Fund).
Ada masa transisi
Guna memastikan kelancaran penerapan aturan baru, BEI memberlakukan masa transisi bagi MI dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama periode tersebut, MI masih bisa mengirimkan dokumen dalam bentuk elektronik melalui CD (compact disk), hard disk, atau media elektronik sejenis, serta surat edaran terkait penyampaian dokumen lewat sistem elektronik yang BEI terbitkan.
Kautsar menjelaskan, “Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional.”
Adapun, dengan berlakunya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.