Cara Jual Saham Syariah: Bisa Pakai Aplikasi Ini!
Bagaimana cara jual saham syariah serta syaratnya?
Jakarta, FORTUNE - Seperti apa cara jual saham syariah, serta langkah-langkah pembeliannya? Yang pasti, Anda hanya bisa melakukannya melalui Syariah Online Trading System (SOTS).
Apa itu SOTS? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SOTS merupakan sistem transaksi saham syariah daring berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Sistem itu telah mengantongi sertifikasi DSN-MUI, tepatnya nomor 80 tahun 2011 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Nah, Anggota Bursa (AB) turut terlibat dalam pengembangan SOTS, guna membantu investor yang ingin memperjualbelikan saham secara syariah. Ada 15 AB yang SOTS-nya berstatus aktif, yakni:
- Indo Premier Sekuritas (IPOT Syariah)
- Mirae Asset Sekuritas (HOTS Syariah)
- BNI Sekuritas (e-Smart Syariah)
- Mandiri Sekuritas (MOST Syariah)
- Panin Sekuritas (POST Syariah)
- FAC Sekuritas (FAST Syariah)
- MNC Sekuritas (MNC Trade Syariah)
- HP Sekuritas (HPX Syariah)
- Phillip Sekuritas Indonesia (POEMS Syariah)
- Samuel Sekuritas Indonesia (STAR Syariah)
- RHB Sekuritas (RHB Trade Smart Syariah)
- Maybank Sekuritas Indonesia (KE Trade Syariah)
- BRI Danareksa Sekuritas (BRIGHTS)
- Phintraco Sekuritas (PROFITS Syariah)
- CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (iTrade Syariah)
Fitur-fitur SOTS sebagai cara jual saham syariah
Lantas, apa saja layanan yang tersedia di dalam SOTS? Di dalam SOTS, ada berbagai fitur, yakni:
- Transaksi jual dan beli saham syariah.
- Transaksi beli saham syariah hanya bisa Anda lakukan secara tunai. Dus, tak boleh ada transaksi margin.
- Anda tidak bisa melakukan short-selling atau menjual saham yang belum dimiliki.
- Laporan kepemilikannya terpisah dengan kepemilikan uang.
Yang terpenting, untuk dapat memanfaatkan SOTS dalam menjual saham syariah, Anda harus memiliki rekening efek syariah lebih dulu. Tidak sulit, hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas, yakni: fotokopi KTP, fotokopi halaman depan buku rekening tabungan, dan fotokopi NPWP.
Setelah melakukan registrasi, jangan lupa pastikan bahwa Anda telah menerima nomor rekening efek (NRE), nomor rekening dana nasabah (RDN) syariah, nama pengguna, kata sandi, trading pin, serta unduh aplikasi SOTS. Setelah itu, Anda sudah bisa melakukan transaksi jual-beli saham syariah melalui gawai.
Demikian sejumlah langkah yang menjadi bagian cara jual saham syariah. Semoga informasinya dapat membantu!