MARKET

Kinerja 2023 Solid, Harita Nickel Bagi Dividen Rp1,6 T

Harita Nickel juga akan buyback saham.

Kinerja 2023 Solid, Harita Nickel Bagi Dividen Rp1,6 TPubex Harita Nickel, Kamis (27/6).
27 June 2024

Fortune Recap

  • PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) membayar dividen tunai Rp1,6 triliun untuk tahun buku 2023.
  • Pendapatan NCKL naik 149,4% YoY menjadi Rp23,86 triliun, dengan laba sebesar Rp5,62 triliun yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
  • Pemegang saham menyetujui pembelian kembali saham dan perseroan akan mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun. Produksi tambang juga meningkat 38% dari tahun sebelumnya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Emiten pertambangan dan smelter nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, sepakat membagikan dividen tunai sejumlah Rp1,6 triliun untuk tahun buku 2023.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik Harita Nickel di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (27/6).

Adapun, NCKL membukukan pendapatan Rp 23,86 triliun ada 2023, naik 149,4 persen (YoY). Selain itu, perseroan juga meraih laba tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 5,62 triliun, naik 20,4 persen (YoY). Berdasarkan laba tersebut, NCKL menetapkan rasio pembayaran dividen sebesar 30 persen.

Di luar agenda ihwal dividen, pemegang saham juga menyetujui pembelian kembali (buyback) saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023. Untuk menyokong rencana tersebut itu, perseroan akan mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun. Jangka waktu pelaksanaan buyback itu 12 bulan setelah diperolehnya persetujuan.

​"Karena walaupun fundamental bisnis kami baik, itu belum terefleksi dalam harga saham NCKL," kata Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.