MARKET

Mau Delisting, 4 Emiten Disebut Bersiap Buyback Saham

Mengapa harus buyback saham sebelum delisting?

Mau Delisting, 4 Emiten Disebut Bersiap Buyback SahamBursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
06 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Sejalan dengan aksi Delisting sejumlah emiten, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan ada empat perusahaan yang bersiap membeli kembali (buyback saham).

"Kami mapping dulu, kami upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dikutip Selasa (6/2) dari Antara. "Setidaknya ada empat dari itu yang dalam waktu dekat sedang diproses."

Akan tetapi, BEI enggan memperinci siapa saja emiten yang sedang memproses aksi pembelian kembali itu.

Lebih lanjut, sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023, setiap perusahaan terbuka yang menggelar penghapusan saham dari bursa (delisting) wajib membeli kembali saham. Baik melalui bursa maupun di luar bursa. Pembeliannya dilakukan oleh pemilik atau pengendali emiten.

"Saat pelaksanaan untuk melakukan post delisting, kami wajibkan siapa yang bisa diminta untuk melakukan pembelian kembali atas saham dari investor. Pertama perusahaan, kedua, kami cari pengendali," jelas Nyoman.

Di kesempatan itu, Nyoman pun memaparkan dua cara delisting: yang sukarela dan kondisi tertentu. Yang petama dilakukan sukarela oleh emiten, tapi yang kedua hanya terjadi apabila emiten tak bisa memenuhi kewajiban sehingga terpaksa hengkang dari bursa.

POJK 29/2023 gantikan POJK 30/2017

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.