Mau Delisting, 4 Emiten Disebut Bersiap Buyback Saham
Mengapa harus buyback saham sebelum delisting?
Jakarta, FORTUNE - Sejalan dengan aksi Delisting sejumlah emiten, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan ada empat perusahaan yang bersiap membeli kembali (buyback saham).
"Kami mapping dulu, kami upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dikutip Selasa (6/2) dari Antara. "Setidaknya ada empat dari itu yang dalam waktu dekat sedang diproses."
Akan tetapi, BEI enggan memperinci siapa saja emiten yang sedang memproses aksi pembelian kembali itu.
Lebih lanjut, sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023, setiap perusahaan terbuka yang menggelar penghapusan saham dari bursa (delisting) wajib membeli kembali saham. Baik melalui bursa maupun di luar bursa. Pembeliannya dilakukan oleh pemilik atau pengendali emiten.
"Saat pelaksanaan untuk melakukan post delisting, kami wajibkan siapa yang bisa diminta untuk melakukan pembelian kembali atas saham dari investor. Pertama perusahaan, kedua, kami cari pengendali," jelas Nyoman.
Di kesempatan itu, Nyoman pun memaparkan dua cara delisting: yang sukarela dan kondisi tertentu. Yang petama dilakukan sukarela oleh emiten, tapi yang kedua hanya terjadi apabila emiten tak bisa memenuhi kewajiban sehingga terpaksa hengkang dari bursa.
POJK 29/2023 gantikan POJK 30/2017
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan dan BEI mewajibkan emiten membeli kembali saham dengan tujuan melindungi investor pasar modal. Termasuk bagi emiten yang delisting paksa dari bursa.
Lebih lanjut, kehadiran POJK Nomor 29 Tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017, yang juga membahas tentang ketentuan buyback saham bagi emiten yang akan delisting.
Dengan POJK Nomor 29 Tahun 2023, OJK bertujuan menguatkan aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap aksi pembalian kembali saham. Sekaligus menjaga dan memastikan proses kewajiban pengalihan saham hasil buyback berjalan baik.
Sebelumnya, ada kendala implementasi ketentuan di POJK 30/2017, seperti pada pemenuhan ketentuan tentang harga buyback saham, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.
Selain itu, OJK pun memperjelas sejumlah poin tentang cara pengalihan kembali saham hasil buyback selain mekanisme pengalihan dengan cara dijual melalui bursa efek. Ada pula penambahan poin tentang cara pengalihan lain, seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham yang bisa dilakukan pembayaran dengan saham hasil buyback.
"Hal ini bertujuan menambah opsi fleksibilitas dalam melakukan pengalihan," kata OJK dalam penjelasan aturan POJK 29/2023.