Fortune Recap
- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan biaya layanan sejalan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen per Januari 2025.
- Invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI akan disesuaikan dengan besaran tarif PPN baru tersebut.
- Pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan biaya layanan sejalan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen per Januari 2025.
Direktur BEI, Irvan Susandy dan Risa E. Rustam mengatakan, seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang terbit per 1 Januari 2025 akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN baru tersebut.
"Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak," jelas Irvan dan Risa dalam keterangan resmi, Senin (30/12).
Sementara itu, invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang sudah terbit sebelum 1 Januari masih akan mengacu pada tarif pajak 11 persen. BEI pun mengimbau agar pembayaran atas tagihan-tagihan pada periode waktu itu dapat segera diselesaikan.
"Guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada 2025," demikian pernyataan kedua direktur tersebut.
Pemerintah telah mengumumkan akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 7 ayat 1 huruf a.
Sebelum ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga sedang mengkaji efek dari kenaikan PPN 12 persen terhadap biaya jasanya, seperti biaya jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian.
Menurut Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, KSEI masih intensif berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut soal kebijakan tersebut.
"Sejauh ini, kami belum melihat dampak tersebut. Nanti, apabila ada, sudah pasti sebagai tanggung jawab kami, pasti akan diberi notifikasi jika ada," kata Imelda. "Untuk sementara ini kami masih dalam posisi menunggu juklak dan juknis lebih lanjut."
Fortune Indonesia telah mencoba bertanya lebih lanjut perihal penyesuaian biaya layanan BEI, KSEI, dan KPEI ketika PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Namun, sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan mengenai itu.