Ketentuan Saham Free Float Minimal 7,5%, 78 Emiten Belum Penuhi Syarat
Masa relaksasi implementasi batas free float sudah habis.
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan batas minimal Free Float atau saham beredar di publik sebesar 7,5 persen mulai Januari 2024.
Aturan tersebut ada dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, tepatnya Ketentuan V.I. dalam peraturan itu.
"Jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 peren dari jumlah saham tercatat," tulis jelas Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Rabu (31/1).
Beleid itu mendefinisikan saham free float sebagai saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan milik pengendali dan afiliasinya, bukan milik anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham hasil pembelian kembali (buyback) oleh perseroan.
Tak hanya soal batas minimal free float, BEI pun menyatakan, "Emiten juga harus memiliki pemegang saham paling sedikit berjumlah 300 nasabah pemilik SID (single investor identification)."
Sebelumnya, BEI telah memberlakukan masa relaksasi pemenuhan syarat free float dan jumlah pemegang saham bagi para emiten, setidaknya dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan No. I-A pada Desember 2021. Relaksasi tersebut bertujuan agar emiten mempunyai waktu yang cukup untuk mengambil tindakan demi memenuhi kriteria tersebut.
Bagaimana jika emiten belum penuhi syarat free float dan jumlah investor?
Setelah BEI meninjau implementasi, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi persyaratan batas minimal free float dan/atau jumlah pemegang saham. Alhasil, bursa pun memasukkan emiten-emiten itu ke Papan Pemantauan Khusus pada Rabu ini.
Dari 78 perusahaan tercatat itu, 47 di antaranya masuk lebih dulu ke dalam Papan Pemantauan Khusus akibat kriteria lainnya. Sebab, ada 11 kriteria yang bisa membuat saham emiten tercatat di papan tersebut, yang mana salah satunya adalah jika perusahaan tak menerapkan syarat untuk tetap tercatat di BEI.
Para emiten yang sudah masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan dilabeli notasi khusus pada kode sahamnya, yakni 'X'.
"BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama setahun berturut-turut. Lalu, jika masa suspensi telah mencapai dua tahun, maka bursa bisa melakukan delisting," kata Kautsar.
Adapun, selama masa relaksasai aturan batas minimal free float dan jumlah investor, BEI menytakan telah menggelar sosialisasi, memperingatkan, hingga melakukan diskusi langsung kepada para emiten.