Sarana Menara Nusantara Mau Rights Issue, Maksimal Rp9 T
Permohonan izin rights issue dilakukan di RUPSLB, 25 Oktober
Fortune Recap
- Emiten menara Grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) berencana melakukan rights issue dengan nilai maksimal Rp9 triliun.
- TOWR belum mengumumkan harga penawaran dari rencana rights issue-nya, namun akan diumumkan melalui prospektus lengkap PMHMETD perseroan.
- RUPSLB akan digelar pada 25 Oktober 2024 untuk meminta persetujuan pemegang saham, jika disetujui maka kepemilikan saham investor yang tak melaksanakan haknya akan terdilusi.
Jakarta, FORTUNE - Emiten menara Grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) berencana melaksanakan Rights Issue atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). Nilainya maksimal Rp9 triliun.
Akan tetapi, TOWR belum membeberkan harga penawaran dari rencana rights issue-nya. Informasi terkait hal itu akan diumumkan melalui prospektus lengkap PMHMETD perseroan.
Dalam keterbukaan informasi, Manajemen TOWR mengumumkan, rencana PMHMETD yang perseroan lakukan untuk pembayaran pinjaman dan keperluan modal kerja perseroan serta anak usahanya, Protelindo. Itu menjadi bagian dari upaya TOWR memperkuat struktur permodalan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis.
"Adapun pinjaman mana dari perseroan atau Protelindo yang akan dibayar, akan ditentukan kemudian," jelas Corporate Secretary TOWR, dikutip Kamis (18/9).
Oleh karena itu, untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham, Sarana Menara Nusantara akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Oktober 2024. Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana itu baru dapat diajukan kembali dua belas bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
Para pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau subrekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia per 1 Oktober 2024.
Jika nantinya rencana rights issue TOWR mendapat lampu hijau dari para pemegang saham, maka kepemilikan saham dari investor yang tak melaksanakan hak yang ia miliki dalam rencana PMHMETD akan terdilusi.
Saham-saham baru yang perseroan tawarkan dalam rangka rights issue akan dicatatkan di BEI, serta mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan semua saham TOWR yang sudah diterbitkan lebih dulu.
"Dengan memperhatikan peraturan yang ada, pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambar 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB," demikian pernyataan TOWR lagi.
Pada Rabu (18/9), pukul 15.14 WIB, saham TOWR melemah 5,33 persen ke harga Rp800 per saham, setelah dibuka di harga Rp845 pagi tadi.