Jakarta, FORTUNE – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memastikan bahwa wacana pajak wisata bagi para wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali akan mulai diterapkan pada Februari 2024.
Tjok menyebut bahwa regulasi yang melandasi retribusi ini memang masih setengah jalan dan sudah sampai pada pembahasan tata cara penarikan pungutan kepada wisman.
"Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun Pergub. Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," katanya dalam Weekly Brief Kemenparekraf yang dikutip Selasa, (21/8).
Dasar peraturan ini, kata Tjok, adalah Pemerintah Provinsi Bali bisa melakukan pungutan kepada wisman yang masuk ke Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali. Besar pungutan ini nantinya US$10 atau berkisar Rp150.000 per wisman per kunjungan, baik yang masuk ke Bali langsung dari luar negeri, maupun dari wilayah lain di Indonesia.
Mekanisme pungutan
Sebelumnya, Tjok juga pernah menyampaikan bahwa mekanisme pungutan ini bisa dilakukan secara langsung ketika sampai di Bali, maupun dengan e-payment sebelum para wisman sampai di Bali. Wisman bisa menunjukkan barcode yang diberikan saat tiba.
“Dasar kami mengusulkan itu (berkenaan dengan) bagaimana Bali menjaga budaya, alam, dan lingkungannya, supaya tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati para wisman dengan nyaman dan nyaman,” ujar Tjok Bagus. “Termasuk di dalamnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata.”
Masuk PAD
Penegasan juga sudah disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mengatakan bahwa hasil retribusi itu akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga nantinya akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata. Pungutan ini juga hanya akan diterapkan bagi wisman, bukan untuk wisatawan domestik.
Koster meyakini bahwa pungutan ini tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Sebaliknya, wisman akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.
“Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif,” katanya (12/7). “Tidak ada masalah.”
Harus bisa dipertanggungjawabkan
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan pungutan retribusi bagi para wisman ini harus bisa dipertanggungjawabkan benar-benar untuk meningkatkan sektor pariwisata Bali, apalagi kunjungan wisman ke Bali cukup tinggi, bahkan mencapai setengah dari kunjungan wisman ke Indonesia.
"Kita harus bisa pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat, tapi (juga) berkelanjutan. Pungutan yang dibebankan nantinya, setelah jadi regulasi, harus disosialisasikan dengan baik,” kata Sandiaga, (17/7).