Bali Mulai Terapkan Pajak Wisata Wisman pada Februari 2024

Demi melindungi budaya dan lingkungan alam Bali.

Bali Mulai Terapkan Pajak Wisata Wisman pada Februari 2024
Pantai Kuta, Bali, yang semakin ramai dikunjungi wisatawan. (Fortuneidn/Bayu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memastikan bahwa wacana pajak wisata bagi para wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali akan mulai diterapkan pada Februari 2024.

Tjok menyebut bahwa regulasi yang melandasi retribusi ini memang masih setengah jalan dan sudah sampai pada pembahasan tata cara penarikan pungutan kepada wisman.

"Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun Pergub. Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," katanya dalam Weekly Brief Kemenparekraf yang dikutip Selasa, (21/8).

Dasar peraturan ini, kata Tjok, adalah Pemerintah Provinsi Bali bisa melakukan pungutan kepada wisman yang masuk ke Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali. Besar pungutan ini nantinya US$10 atau berkisar Rp150.000 per wisman per kunjungan, baik yang masuk ke Bali langsung dari luar negeri, maupun dari wilayah lain di Indonesia.

Mekanisme pungutan

Tjok Bagus Pemayun, Kadispar Provinsi Bali. (Tangkapan layar)

Sebelumnya, Tjok juga pernah menyampaikan bahwa mekanisme pungutan ini bisa dilakukan secara langsung ketika sampai di Bali, maupun dengan e-payment sebelum para wisman sampai di Bali. Wisman bisa menunjukkan barcode yang diberikan saat tiba.

“Dasar kami mengusulkan itu (berkenaan dengan) bagaimana Bali menjaga budaya, alam, dan lingkungannya, supaya tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati para wisman dengan nyaman dan nyaman,” ujar Tjok Bagus. “Termasuk di dalamnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata.”

Masuk PAD

Gunung Batur, Kintamani Bali. (Pixabay/agus santoso)

Penegasan juga sudah disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mengatakan bahwa hasil retribusi itu akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga nantinya akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata. Pungutan ini juga hanya akan diterapkan bagi wisman, bukan untuk wisatawan domestik.

Koster meyakini bahwa pungutan ini tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Sebaliknya, wisman akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

“Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif,” katanya (12/7). “Tidak ada masalah.”

Harus bisa dipertanggungjawabkan

Menparekraf, Sandiaga S. Uno. (Tangkapan layar)

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan pungutan retribusi bagi para wisman ini harus bisa dipertanggungjawabkan benar-benar untuk meningkatkan sektor pariwisata Bali, apalagi kunjungan wisman ke Bali cukup tinggi, bahkan mencapai setengah dari kunjungan wisman ke Indonesia.

"Kita harus bisa pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat, tapi (juga) berkelanjutan. Pungutan yang dibebankan nantinya, setelah jadi regulasi, harus disosialisasikan dengan baik,” kata Sandiaga, (17/7).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024