Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menuai penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Organisasi Buruh tersebut menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperberat beban hidup masyarakat kecil, terutama buruh, di tengah kenaikan upah yang dianggap tidak memadai.
Presiden KSPI, Said Iqbal, bahkan mengancam akan menggelar aksi mogok nasional jika pemerintah tetap melanjutkan rencana ini.
Menurutnya, Kenaikan PPN akan berdampak langsung pada lonjakan harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat terancam kian merosot.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah kenaikan upah minimum yang hanya 1-3 persen akan semakin memperburuk kesejahteraan buruh. Daya beli turun, roda ekonomi melambat, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin nyata," kata Said dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/11).
Dia mengatakan bahwa selain mengurangi daya beli, kebijakan ini bakal memperlebar jurang kesenjangan sosial. Dengan beban pajak yang meningkat, masyarakat kecil harus mengalokasikan lebih banyak penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tanpa ada peningkatan signifikan dalam pendapatan.
"Bagi rakyat kecil, kenaikan ini mirip dengan kebijakan kolonial. Hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara mayoritas semakin tertekan. Ini akan menambah ketimpangan sosial yang sudah buruk," ujarnya.
KSPI memandang kebijakan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Sebaliknya, kebijakan ini dinilai justru melemahkan pasar dan mengancam keberlanjutan bisnis, terutama sektor yang bergantung pada konsumsi domestik.
Ancaman mogok nasional
Untuk merespons kebijakan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen guna menjaga daya beli masyarakat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang relevan dengan kebutuhan masing-masing sektor.
Ketiga, membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Terakhir, meningkatkan rasio pajak tanpa membebani masyarakat kecil, melainkan dengan memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak dari korporasi besar serta individu kaya.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KSPI mengancam akan menggelar aksi mogok nasional.
"Kami akan menghentikan produksi...antara 19 November hingga 24 Desember 2024. Aksi ini melibatkan 5 juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia," kata Said.