Melawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi

Bentuk tanggung jawabnya kepada stakeholder.

Melawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi
ilustrasi sritex (Dok. sritex.co.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Manajemen menghormati putusan hukum dan melakukan konsolidasi internal serta dengan para pemangku kepentingan terkait.
  • Kantor pusat Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, mempekerjakan 14.112 karyawan dan mendukung hampir 50.000 pekerja dalam Grup Sritex.

Jakarta, FORTUNE - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akhirnya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut Pailit.

Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang dijatuhkan oleh majelis hakim dengan Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024, merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Manajemen Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait. 

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi [ke Mahkamah Agung] untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen Sritex dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).

Sritex menyatakan langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil selama lebih dari setengah abad.

Sritex, dengan kantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, merupakan salah satu pilar industri tekstil Indonesia, dan mempekerjakan 14.112 karyawan serta mendukung hampir 50.000 pekerja dalam Grup Sritex serta berbagai usaha kecil menengah yang bergantung pada rantai bisnis perusahaan tersebut.

Perusahaan itu membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia pada masa mendatang.

Pemerintah akan menyelamatkan Sritex

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dia mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengkaji beberapa pilihan dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

"Ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujarnya.



 

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Apa Itu BRICS: Sejarah dan Perannya Melawan Dominasi G7
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga