Muncul Badan Pengelola Dana Perkebunan, Bagaimana Nasib BPDPKS?

Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk pengembangan.

Muncul Badan Pengelola Dana Perkebunan, Bagaimana Nasib BPDPKS?
ilustrasi perkebunan sawit (dok. Sinar Mas)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Badan ini diatur dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.
  • Dana dihimpun berasal dari pungutan ekspor dan iuran perusahaan serta dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, dan penyediaan sarana perkebunan.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah secara resmi mendirikan Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk mengelola dana dari sektor perkebunan Kelapa Sawit, Kakao, dan kelapa. Tugas lembaga baru ini mencakup menghimpun, mengatur, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.

Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Kementerian Keuangan),” demikian Pasal 20 ayat (1) dikutip dari beleid tersebut.

Dana yang dihimpun akan berasal dari pungutan ekspor dan iuran yang dipungut dari tiga jenis perusahaan: pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas atau produknya, industri yang menggunakan bahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas perkebunan atau turunannya.

Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta penyediaan sarana dan prasarana perkebunan.

Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai masa depan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPks">BPDPKS).

Nantinya, Badan Pengelola Dana Perkebunan harus sudah terbentuk paling lama tiga bulan sejak aturan ini diundangkan. Selama masa tersebut, BPDPKS tetap menjalankan tugasnya hingga badan baru ini resmi terbentuk.

Kemudian, jika lembaga badan pengelola dana ini beroperasi, maka Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahan-perubahannya yang menjadi landasan BPDPKS akan dicabut dan tidak lagi berlaku.

Pembentuknnya telah bergulir sejak pertengahan 2024

Wacana pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan telah menyeruak sejak pertengahan 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan BPDP ditugaskan untuk merevitalisasi komoditas tanaman lainnya, utamanya perkebunan kakao, kelapa dan karet.

Menurut dia, pengelolaan dana perkebunan diperlukan guna memaksimalkan hasil perkebunan masing-masing daerah di Indonesia secara merata untuk menyediakan bahan baku bagi industri lainnya.

Sebagai contoh, Airlangga menjelaskan produksi kakao dalam negeri saat ini sekitar 180.000 ton dan produksi kelapa sekitar 2,8 juta ton. Adapun nilai ekspor kakao adalah US$1,3 miliar dan nilai ekspor kelapa US$1,2 miliar, sehingga hal ini perlu dioptimalkan.

Rencana ini pun, kata Airlangga, telah disampaikan kepada Joko Widodo ketika masih berstatus presiden.

“Arahan [Joko Widodo] perlu dikelola memberikan tugas tambahan kepada BPDPKS juga untuk bertanggung jawab untuk me-replanting dan juga mengembangkan industri berbasis kakao dan kelapa,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/7).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil