Jakarta, FORTUNE - Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden Terpilih, Hashim Djojohadikusumo, mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai langkah stimulus untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi bersama para pemangku kepentingan properti, termasuk perwakilan dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Real Estate Indonesia (REI), dan kalangan perbankan.
Hashim, yang juga adik dari presiden terpilih Prabowo Subianto, mengatakan ide penghapusan sementara PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen selama 1 hingga 3 tahun dapat mengurangi beban biaya dalam sektor properti.
"Sebetulnya ini sudah kita bahas beberapa kali, dan ada masukan dari berbagai pihak, untuk mengurangi beban sektor properti, terutama dalam masa-masa awal," kata Hashim di Jakarta, Kamis (10/10)
Meskipun penghapusan pajak ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka pendek, langkah ini akan menjadi stimulus ekonomi yang signifikan. Sebab perumahan ini didukung oleh banyak sektor usaha.
"Argumentasinya adalah meskipun revenue negara akan berkurang, kita meyakinkan bahwa ini adalah stimulus ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Kehilangan revenue ini bisa diimbangi dengan penerimaan dari sektor-sektor lain seperti kontraktor dan industri pendukung," ujarnya.
Bakal memberikan efek berganda ke banyak sektor
Hashim juga mengungkapkan, keyakinannya bahwa penerimaan pajak dari sektor-sektor terkait akan membantu menutupi kekurangan dari penghapusan PPN dan BPHTB.
"Kita sudah hitung dampaknya. Mungkin rekan-rekan dari REI dan BTN bisa memberikan perhitungan lebih rinci tentang berapa besar potensi kehilangan revenue dan bagaimana kita bisa mendapatkannya kembali dari sumber-sumber lain,” tuturnya.
Penghapusan sementara PPN dan BPHTB ini diharapkan bisa membantu menstimulasi permintaan properti, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Hal ini juga dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui akses yang lebih terjangkau terhadap perumahan.
Dengan usulan ini, sektor properti diharapkan bisa mengalami kebangkitan setelah terpukul oleh berbagai tantangan ekonomi beberapa tahun terakhir.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.