Satgas Perumahan Prabowo Usul Hapus PPN Perumahan dan BPHTB

Usulan ini dinilai tekan beban biaya dalam sektor properti.

Satgas Perumahan Prabowo Usul Hapus PPN Perumahan dan BPHTB
Perumahan Samesta Parayasa, Bogor. (parayasa.com)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden Terpilih, Hashim Djojohadikusumo, mengusulkan penghapusan PPN dan BPHTB untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
  • Usulan disampaikan dalam diskusi dengan pemangku kepentingan properti dan diharapkan dapat mengurangi beban biaya dalam sektor properti.
  • Penghapusan pajak ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi diimbangi dengan penerimaan dari sektor lain seperti kontraktor dan industri pendukung.

Jakarta, FORTUNE - Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden Terpilih, Hashim Djojohadikusumo, mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai langkah stimulus untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.

Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi bersama para pemangku kepentingan properti, termasuk perwakilan dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Real Estate Indonesia (REI), dan kalangan perbankan.

Hashim, yang juga adik dari presiden terpilih Prabowo Subianto, mengatakan ide penghapusan sementara PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen selama 1 hingga 3 tahun dapat mengurangi beban biaya dalam sektor properti.

"Sebetulnya ini sudah kita bahas beberapa kali, dan ada masukan dari berbagai pihak, untuk mengurangi beban sektor properti, terutama dalam masa-masa awal," kata Hashim di Jakarta, Kamis (10/10)

Meskipun penghapusan pajak ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka pendek, langkah ini akan menjadi stimulus ekonomi yang signifikan. Sebab perumahan ini didukung oleh banyak sektor usaha.

"Argumentasinya adalah meskipun revenue negara akan berkurang, kita meyakinkan bahwa ini adalah stimulus ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Kehilangan revenue ini bisa diimbangi dengan penerimaan dari sektor-sektor lain seperti kontraktor dan industri pendukung," ujarnya.

Bakal memberikan efek berganda ke banyak sektor

Hashim juga mengungkapkan, keyakinannya bahwa penerimaan pajak dari sektor-sektor terkait akan membantu menutupi kekurangan dari penghapusan PPN dan BPHTB.

"Kita sudah hitung dampaknya. Mungkin rekan-rekan dari REI dan BTN bisa memberikan perhitungan lebih rinci tentang berapa besar potensi kehilangan revenue dan bagaimana kita bisa mendapatkannya kembali dari sumber-sumber lain,” tuturnya.

Penghapusan sementara PPN dan BPHTB ini diharapkan bisa membantu menstimulasi permintaan properti, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Hal ini juga dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui akses yang lebih terjangkau terhadap perumahan.

Dengan usulan ini, sektor properti diharapkan bisa mengalami kebangkitan setelah terpukul oleh berbagai tantangan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Diketahui, pemerintah telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil