Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis, (20/6).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan pengaturan ekspor komoditas tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Aturan tata niaga ekspor kratom akan berisi ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” kata Isy Karim dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Pengaturan tata niaga kratom dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No.22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor; serta Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Isy.
Ketentuan kratom yang bisa diekspor
Pada Permendag 20/2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara pada Permendag No.21/2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.
Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Dalam Permendag No.21/2024, tanaman kratom yang diizinkan ekspor yakni tanaman dan bagiannya yang utamanya dipakai dalam farmasi dan selain farmasi dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran ≤ 600 mikron.
Sementara melalui Permendag No.20/2024, pemerintah melarang ekspor tanaman kratom dalam bentuk utuh, maupun dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron.