Sesuai Arahan Jokowi, Izin Ekspor Komoditas Kratom Diatur

Pengaturan difokuskan untuk ekspor.

Sesuai Arahan Jokowi, Izin Ekspor Komoditas Kratom Diatur
Ilustrasi: daun kratom yang sudah diekstraksi menjadi kapsul. (Dok. 123RF)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
  • Aturan tata niaga ekspor kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. 
  • Pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri, serta untuk mencegah penyalahgunaan.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis, (20/6).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan pengaturan ekspor komoditas tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan berisi ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” kata Isy Karim dalam keterangannya, Selasa (10/9).

Pengaturan tata niaga kratom dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No.22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor; serta Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Isy.

Ketentuan kratom yang bisa diekspor

Pada Permendag 20/2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag No.21/2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Dalam Permendag No.21/2024, tanaman kratom yang diizinkan ekspor yakni tanaman dan bagiannya yang utamanya dipakai dalam farmasi dan selain farmasi dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran ≤ 600 mikron.

Sementara melalui Permendag No.20/2024, pemerintah melarang ekspor tanaman kratom dalam bentuk utuh, maupun dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron.

 

Related Topics

KratomJokowiKemendag

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%