NEWS

Ini Alasan Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal bagi Napi Narkoba

51 persen penghuni lapas adalah narapidana narkoba.

Ini Alasan Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal bagi Napi NarkobaMenko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J dari Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
12 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tengah mempertimbangkan pemberian grasi massal kepada para narapidana narkoba.

Saat ini, sekitar 51 persen dari setidaknya 270.000 penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan napi narkoba.

“Kami sedang [mengkajinya], tapi belum dibahas di kabinet. Di tingkat [Kemenko] Polhukam [sedang] koordinasi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/10).

Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Mahfud mengatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut berdasar pada fakta bahwa banyak pesakitan dalam kasus narkoba merupakan hasil jebakan rekannya atau aparat nakal di lapangan, di luar berbagai alasan lain.

"Itu nanti akan diteliti satu-satu," ujarnya.

Bukan grasi massal pertama

Mahfud menyatakan pemberian grasi massal sebetulnya bukan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi serupa.

"Banyak protes waktu itu, tapi ternyata efektif. Mereka yang diberi grasi itu, juga baik-baik aja. Waktu Covid-19 [merebak], kan, enggak boleh berdekatan. Lalu, [napi yang akan mendapat pengampunan] diseleksi," katanya.

Pemberian grasi massal ini akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung.

"Nantilah kita rancang dulu. Itu sesudah [keputusannya] dikeluarkan, mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua," ujarnya.

Pemberian grasi massal itu direncanakan akan dapat dilangsungkan sebelum tahun 2024 berakhir.

“Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk mengatasi kapasitas lapas

Sebulan lalu, usulan mengenai pemberian grasi massal bagi narapidana narkoba mencuat, sebagaimana diungkapkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Rekomendasi tersebut merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum dalam tim tersebut.

Seorang anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas. Hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikiriminalisasi terlalu berlebihan,” kata Rifqi dalam konferensi pers (15/9).

 
 


 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.