NEWS

Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 Diprediksi Capai Rp110,4 Triliun

Presiden ingin pesta demokrasi ini dipersiapkan matang.

Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 Diprediksi Capai Rp110,4 TriliunRatas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (10/4), di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. (dok. Setkab)
11 April 2022

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi), memperkirakan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 akan mencapai Rp110,4 triliun

“KPU (Komisi Pemilihan Umum)-nya Rp76,6 triliun dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)-nya Rp33,8 triliun. Ini saya minta didetailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN maupun dalam APBD dan dipersiapkan secara bertahap,” ujar Presiden dalam rapat perbatas mengenai Pemilu dan Pilkada di Istana Bogor, Minggu (10/4).

Untuk itu, KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang akan dilantik pada Selasa (12/4) nanti bisa segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024.

“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ujarnya.

Pemilu dan pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal

Presiden Jokowi memimpin Ratas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (10/4), di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar.
Presiden Jokowi memimpin Ratas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (10/4), di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. (Dok. Humas Setkab)

Jokowi juga memastikan perhelatan akbar demokrasi di Indonesia tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. Sedangkan, Pilkada dilaksanakan pada November 2024.

“Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” ujarnya. 

Jokowi juga menegaskan, tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Perlu adanya edukasi politik di masyarakat

Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3).
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.