NEWS

Apa Itu K3: Alasan, Tujuan, dan Upaya yang Bisa Dilakukan

K3 perlu dipahami oleh para pekerja maupun pemilik usaha.

Apa Itu K3: Alasan, Tujuan, dan Upaya yang Bisa DilakukanIlustrasi pekerja. (Pixabay/coffee)
15 February 2023

Jakarta, FORTUNE - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib dilakukan dalam setiap perusahaan, demi menjamin keamanan dan keselamatan pekerja hingga akhirnya bisa meningkatkan pelayanan lebih optimal dan berkelanjutan. Lantas, apa yang dimaksud K3?

Tidak hanya bagi perusahaan di bawah pemerintah, K3 juga selalu menjadi acuan bagi seluruh perusahaan di Indonesia. Bahkan, kualitas sebuah perusahaan bisa tercermin dari penerapan K3 dalam setiap lini yang dikerjakan.

Untuk mengetahui tentang apa itu K3, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulasnya dari berbagai sumber terpercaya.

Pengertian

Peserta mengikuti pelatihan pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di SMKN 1 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (6/10).
Peserta mengikuti pelatihan pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di SMKN 1 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (6/10). (ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50/2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 87, K3  wajib diterapkan oleh semua perusahaan.

Sementara, Menurut UU Pokok Kesehatan RI Nomor 9/1960 Bab I Pasal II , kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Secara keilmuan, K3 bisa diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sementara, secara filosofis, K3 adalah suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.

Alasan K3 wajib diterapkan

ketahui perbedaan UMK dan UMR
ilustrasi pekerja pabrik (unsplash.com/Jeriden Villegas)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.