Apindo Beberkan Sejumlah Dampak Fatwa Haram MUI Produk Pro Israel
Produk lokal dan industri dalam negeri berkesempatan tumbuh.
Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap sejumlah dampak dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk-produk global yang pro Israel bersamaan dengan imbauan untuk lakukan boikot.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Benny Soetrisno, mengatakan bahwa dalam jangka panjang, aksi boikot yang didasari atas fatwa haram dari MUI tersebut bisa berdampak kurang negatif pada perusahaan yang dianggap mendukung Israel.
“Kalau (berlangsung) jangka panjang sangat mungkin terjadi banyaknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tapi harus dibarengi dengan masyarakat lakukan imbauan MUI,” ujarnya kepada media, Minggu (12/11).
Namun, Benny juga melihat bahwa seruan boikot jenama asing yang berisiko menimbulkan PHK masif ini, bisa berdampak positif. “Akan memberikan kesempatan industri barang dalam negeri tumbuh secara signifikan," katanya.
Meski begitu, belum ada pengusaha yang merasa terganggu akibat aksi boikot dan fatwa haram ini. “Masyarakat masih membeli atau belanja terhadap produk produk yang di informasikan ada kaitannya dengan Israel,”ujarnya
Ia juga menilai, langkah MUI masih dalam batasan wajar sebagai ungkapan empati bagian dari masyarakat Indonesia pada situasi rakyat sipil di Gaza, Palestina, dalam menghadapi serangan bertubi-tubi Israel ke wilayah tersebut.
Peluang tembus pasar global
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, melihat aksi boikot produk global yang mendukung Israel memberikan peluang bagi produk lokal untuk bisa menembus pasar global. “Gerakan konsumen dunia itu kan juga bukan hanya sekedar murah, berkualitas, tapi juga nilai-nilai, ada 3 hal. Jadi, selain profit, people dan planet, isu lingkungannya juga ada," ujarnya (12/11).
Menurutnya, masyarakat dunia saat ini tidak hanya melihat keuntungan semata, namun juga nilai-nilai yang diusung oleh sebuah jenama, termasuk dalam hal sosial, seperti perdamaian yang diharapkan terjadi di Jalur Gaza.
Oleh karenanya, pemiliki usaha dan produk lokal harus jeli melihat kesempatan ini dan mengungkapkan nilai-nilai yang dimiliki dalam narasi bagus, sebagai nilai jual.
Fatwa MUI
Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, yang menyatakan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam di Indonesia untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Sementara, sikap mendukung Israel dan mendukung produk yang pro Israel, hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengimbau umat muslim menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi Israel dan mendukung zionisme. "Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/11).
Adapun produk-produk yang dianggap berrafiliasi dengan Israel, antara lain adalah Starbucks, KFC, Royco, Dancow, Aqua, Garnier, Loreal, Nike, Adidas, Nestea, Rexona, Disney, Carrefour, Heinz, bahkan sampai produk-produk otomotif seperti Ford atau Chevrolet, dan produk-produk global lainnya.