Bahlil Ungkap Instruksi Jokowi Percepat Gasifikasi Batu Bara Jadi DME
Proyek Bukit Asam adalah salah satu yang diutamakan.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan para menteri untuk mempercepat investasi gasfikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari hilirisasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan memenuhi kebutuhan liquefied petroleum gas (LPG). “Karena kita masih impor sekitar 6-7 juta ton per tahun dan perlahan kita akan mengurangi impor dengan subtitusi DME,” katanya seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (8/3).
Untuk menjadi DME, diperlukan pasokan batu bara low calorie. Dengan percepatan ini, maka penyediaan batu bara ini akan terus dioptimalkan.
Proyek gasifikasi
Salah satu pabrik gasifikasi yang tengah dikerjakan oleh PT Bukit Asam bersama PT Pertamina dan Air products and chemicals terletak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Hingga kini, pemerintah masih mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (Perpres), dan diyakini selesai dalam waktu dekat. “Ini masih ada perhitungan tentang karbon aja yang belum clear,” kata Bahlil.
Proyek ini sebelumnya diresmikan Presiden Jokowi pada 24 Januari 2022. Proyek ini diharapkan mampu beban anggaran susidi LPG hingga Rp60-70 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini kebutuhan LPG Indonesia mencapai Rp100 triliun, namun Rp80 triliun harus didapat dari impor.
Perhitungan masih dilakukan
Bahlil mengatakan, sampai saat ini, perhitungan terkait proyek gasifikasi Bukit Asam masih terus dilakukan dan masih dalam koridor yang baik.
"Dalam bisnis ada untung rugi, dan memang bisnis itu hitungannya untung rugi dan tidak mungkin hitung yang lain tapi semua dalam koridor nanti saya akan sampaikan hasilnya kalau sudah selesai," kata Bahlil.
Bursa karbon
Bahlil juga mengatakan bahwa Presiden juga membahas soal bursa karbon. pihaknya sedang mencari formulasi yang tepat agar karbon di Indonesia dapat dilakukan di pasar bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita mencari formulasi yang tepat agar karbon kita bisa dilakukan di pasar bursa OJK berdasarkan UU P2SK,” katanya.
Saat ini, OJK masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan, termasuk menunggu ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon. OJK juga memastikan bahwa bursa karbon akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).