Bandara Internasional Dipangkas, Anggaran Pariwisata Lebih Efisien 20%
Pemangkasan untuk menjadikan bandara jadi hubs and spokes.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan pemangkasan Bandara Internasional dari 34 menjadi 17 lokasi akan membuat Anggaran pariwisata lebih efisien hingga 20 persen.
Menurutnya, pemangkasan jumlah ini justru akan membuat promosi Kemenparekraf bisa lebih terfokus ke destinasi-destinasi prioritas. “Dengan adanya fokus di lima destinasi yang super prioritas yang kita tawarkan paket-paket yang akan lebih mendorong kunjungan wisatawan tersebar di seluruh wilayah Nusantara,” katanya di Jakarta, Senin (6/5).
Sandiaga mengungkapkan, aturan ini bisa melindungi penerbangan internasional pascapandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Pemerintah akan bisa lebih fokus ke segelintir bandara utama yang menjadi pintu masuk utama wisman, seperti di Bali, Batam, dan Jakarta.
“Ada (juga) lima destinasi superprioritas, semuanya sudah terlayani bandara internasional seperti Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang di Manado,” kata Sandiaga.
Dengan konsep hubs and spokes, pemerintah bisa lebih meningkatkan efisiensi, menambah jumlah wisman, mengurangi beban biaya, bahkan meningkatkan efektivitas penerbangan internasional di Indonesia.
Tak berpengaruh
Sandiaga optimistis pengurangan jumlah bandara internasional tidak akan memengaruhi capaian target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun ini. Apalagi, 17 bandara yang dipangkas selama ini tidak berdampak signifikan pada penambahan wisman yang masuk Indonesia.
“Selama 2023, dari total di luar 17 bandara (internasional) ini hanya menyumbang sekitar 200 wisatawan mancanegara jadi sangat sedikit,” ujar Sandiaga. “Dibandingkan target 14 juta kunjungan wisman, itu sangat tidak berdampak pada target kunjungan wisman.”
Seperti diketahui, saat ini, Indonesia hanya memiliki 17 bandara internasional–sebelumnya 34 bandara–sesuai Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Sudah lazim
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pengurangan bandara internasional ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jumlah bandara yang lazim dilakukan di negara lain di dunia.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita, Jumat (26/4).
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam konferensi pers, Kamis (2/5), menyatakan bahwa dari 17 bandara yang dicabut status internasionalnya, hanya melayani setidaknya 169 wisman di sepanjang 2023.