NEWS

Jokowi Akan Tagih Para Investor Asing IKN yang Sudah Sepakati LoI

Para investor asing IKN menunggu regulasi dari OIKN.

Jokowi Akan Tagih Para Investor Asing IKN yang Sudah Sepakati LoIPresiden Jokowi di IKN, Minggu (28/7). (Tangkapan layar)
29 July 2024

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengumpulkan kembali para Investor Asing yang sebelumnya sudah menyatakan ketertarikannya dalam Letter Of Intent (LoI) untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti LoI yang sebelumnya sudah ditandatangni oleh para investor dari luar negeri tersebut setelah upacara 17 Agustus 2024 di IKN. “Nanti akan kita kumpulkan lagi, dan tanda tangan PKS (Perjanjian Kerja Sama)-nya sudah realisasi semua,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/7).

Undangan kepada para calon investor ini dimaksudkan untuk meninjau perkembangan pembangunan IKN yang sudah tercapai di IKN hingga saat ini. 

“Sudah banyak komitmen (sekitar) 300-an, tetapi kita memang masih menunggu regulasi yang ada di Otorita Ibu kota Nusantara (OIKN). Sekarang sudah selesai,” kata Presiden tanpa memperinci regulasi apa yang dimaksud.

HGU 190 tahun

Gambaran IKN.
Gambaran IKN. (dok. OIKN)

Jokowi menuturkan, untuk meningkatkan minat investasi, pemerintah telah menerbitkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus. “Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri,” ujarnya (16/7).

Investasi IKN menurutnya penting, karena Panggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan, hanya untuk pembangunan saja. Sedangkan, untuk pembangunan sarana dan prasarana yang ada, pemerintah mengandalakan kerja sama dengan para investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemberikan HGU 190 tahun ini tercakup dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024, yang mana OIKN bisa memberikan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan bisa memberikan perpanjangan pada siklus kedua, masing-masing dengan lama 95 tahun HGU.

Belum ada yang masuk

Mock up penerapan logo IKN \'Pohon Hayat Nusantara\'.
Mock up penerapan logo IKN 'Pohon Hayat Nusantara'. (ikn.go.id)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.