Jokowi: Pemerintah Bisa Cabut SK Lahan yang Tak Dimanfaatkan
SK lahan beri kepastian hukum atas aset dan akses modal.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah dapat mencabut Surat Keputusan (SK) lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah. “Penjenengan (Anda) sudah diberi nggih, sudah diberi SK-nya, SK hijau sudah diberikan. Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan,” ujarnya, Jumat (10/3). “Minta-minta setelah diberi, ditelantarkan. Bisa saya cabut lho ini ya kalau ditelantarkan.”
Presiden meminta masyarakat Blora, dan masyarakat umum yang menerima SK lahan tersebut, untuk menggunakan lahan perhutanan sosial secara produktif, misalnya dengan ditanami jati, jagung, hingga mahoni.
Penyerahan sertifikat
Jokowi menyerahkan sekitar 1.043 sertifikat tanah kepada masyarakat Blora. “Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan ini yang sudah jadi 1.043. Ada sisa sedikit, seratusan lebih yang belum selesai,” katanya.
Adapun, sekitar 120 sertifikat yang belum selesai akan segera dituntaskan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Ini kita kerja ngebut loh, karena bukan ngurusin di Kabupaten Blora saja, tetapi di seluruh kabupaten kota, kita punya 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pentingnya sertifikat
Jokowi mengingatkan sertifikat tanah ini sebagai dokumen penting, terutama dalam menyelesaikan konflik tanah dan lahan Blora yang sudah terjadi lama. Hal ini juga bisa jadi sebuah upaya pencegahan, agar konflik tersebut tidak berulang di masa yang akan datang.
“Saya perintah sudah tahun yang lalu kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul terutama ini yang di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, sama Kelurahan Karangboyo. Ini ada apa, kok enggak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa menyelesaikan dan hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan,” katanya.
Penataan aset dan akses permodalan
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa penyerahan SK lahan ini menandai penyelesaian konflik di Blora yang sudah berlangsung lama.
“Kasus yang sebelumnya berlarut-larut penyelesaiannya. Alhamdulilah, atas perintah Presiden kini dapat diselesaikan,” katanya.
Selain mendapat kepastian hukum, masyarakat kini juga dapat mengakses permodalan kepada lembaga keuangan dan sumber ekonomi lainnya. “Reforma Agraria sejatinya adalah penataan aset sekaligus akses,” ujarnya.