Bukan jadi Penghalang, Kemenperin Sebut TKDN Lindungi Investasi di RI
Kebijakan TKDN di Indonesia bukanlah sikap anti impor.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi Investasi manufaktur dalam negeri. Aturan ini dinilai mampu menjaga permintaan pasar domestik, khususnya yang berasal belanja pemerintah atau Badan Usaha di bawah pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa perlindungan ini dibutuhkan, karena potensi pasar domestik Tanah Air masih sangat besar, khususnya pada belanja manufaktur. “Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (29/11).
Menurutnya, produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik dengan rekuensi publik. Hal ini juga diyakini akan memperdalam struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” kata Febri.
Pada 2024, belanja pemerintah untuk produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun. Demikian juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet), yang mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), multiplikasi ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2. Artinya setiap belanja Rp1 produk manufaktur dalam negeri bisa menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp2,2.
“Tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia,” kata Febri.
Bukan sikap anti impor
Kemenperin mengatakan, penerapan kebijakan TKDN di Indonesia bukanlah sikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN, sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri. Hal ini pun dipastikan akan dilakukan dengan prinsip berkeadilan.
Dengan begitu, TKDN bukanlah persoalan yang bisa menghambat investor asing berinvestasi dan membangun pabrik di Indonesia. “Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar,” katanya.
Sebelumnya, Managing Director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, mengatakan bahwa aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, investor asal AS tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia, jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.