NEWS

Kriteria Penerima dan Ketentuan Program Rice Cooker Gratis Pemerintah

Untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di rumah tangga.

Kriteria Penerima dan Ketentuan Program Rice Cooker Gratis PemerintahIlustrasi rice cooker. (Wikimedia commons)
09 October 2023

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik kepada masyarakat, yakni rice cooker, secara gratis untuk mendorong penggunaan energi bersih di lingkup rumah tangga. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan program tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

"Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik,” ujarnya kepada awak media, Jumat (6/10).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp347,5 miliar untuk program yang ditujukan bagi sekitar 500.000 rumah tangga di seluruh Indonesia. Adapun dana ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun 2023.

Untuk lebih memahami perihal syarat dan ketentuan penerima rice cooker atau disebut juga Alat Masak Berbasis Listrik (AML) gratis ini, berikut ini Fortune Indonesia akan menguraikan beberapa informasi terkait, dengan mengutip Permen ESDM No.11 tahun 2023.

Definisi dan tujuan

Walaupun tidak dijelaskan secara gamblang mengenai rice cooker, pasal 1 dari Permen ESDM No.11/2023 menyebutkan bahwa AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sementara, pada awal Permen, disebutkan bahwa tujuan peraturan ini dibuat adalah untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita. Selain itu, pemerintah juga merasa perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih.

Kriteria penerima AML

Menurut pasal 3 Permen No.11/2023, calon penerima AML adalah rumah tangga yang memiliki kriteria, seperti:

  1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dengan golongan tarif rumah tangga berdaya tegangan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA (R1/TR).
  2. Berada di daerah yang memiliki jaringan tenaga listrik tegangan rendah denga pasokan selama 24 jam per hari.
  3. Merupakan rumah tangga yang tidak punya AML.
  4. Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala daerah, lurah setempat, atau pejabat yang setingkat.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.