Perusahaan Telat Membayarkan Gaji, Ini yang Bisa Dilakukan Pekerja
Gaji adalah hak yang harus diterima pekerja tepat waktu.
Jakarta, FORTUNE – Hari Buruh rutin diperingati setiap 1 Mei. Bersamaand engan momentum tersebut, ada banyak masalah klasik yang dihadapi buruh atau Pekerja Perusahaan, misalnya terkait pembayaran Gaji yang tak tepat waktu yang dilakukan perusahaan.
Pengaturan upah atau gaji sebagai hak dari seorang pekerja, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini menyatakan bahwa upah harus diberikan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pekerja dan harus dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Situs hukumonline.com, menuliskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja yang tidak membayar upah tepat waktu kepada para pekerjanya sesuai perjanjian, dapat dikenakan denda, mulai dari 5-50 persen dari upah pekerja yang seharusnya dibayarkan. Bahkan, bila lebih dari sebulan, denda tersebut bisa ditambah bungan sebesar suku bunga yang berlaku mengacu pada bank pemerintah.
Meski demikian, sebelum tuntutan atas denda tersebut diperkarakan lebih lanjut, para pekerja harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berikut ulasan mengenai hal yang bisa dilakukan pekerja untuk menyelesaikan perselisihan terkait hak upah, sesuai regulasi yang berlaku.
Jalur Bipartit
Ini merupakan perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, baik berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.
Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka pekerja dan pemberi kerja harus membuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.
Jika perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui cara selanjutnya.
Jalur Tripartit
Langkah ini adalah solusi berikutnya bila langkah Bipartit gagal. Cara ini mengacu pada penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Mediasi Hubungan Industrial pun perlu dilakukan dengan mencakup penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Bila mediasi berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Bila gagal, mediator dapat menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis, namun jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Jalur Pengadilan Hubungan Industrial
Langkah ini adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh para pekerja atau pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Anda dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Bila pemberi kerja terbukti terlambat membayarkan gaji pegawainya, maka hukuman denda yang berlaku. Selanjutnya, bila pengusaha terbukti melanggar Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021, yang menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan, maka penyimpangan ini bisa dianggap tindak pidana dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Demikianlah sejumlah langkah yang bisa diambil oleh para pekerja saat pemberi kerja terlambat memberikan upah atau gaji. Semoga bermanfaat.