NEWS

Lindungi Terumbu Karang RI, Pemerintah AS Alihkan Utang US$35 Juta

Laut Indonesia mah bagi 60% terumbu karang dunia.

Lindungi Terumbu Karang RI, Pemerintah AS Alihkan Utang US$35 JutaIlustrasi terumbu karang di Indonesia. (dok. Kedubes AS untuk Indonesia)
10 July 2024

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal melakukan pengalihan Utang senilai US$35 juta atau sekitar Rp569,53 miliar (kurs Rp16.272,15 per dolar AS) untuk perlindungan ekosistem Terumbu Karang di Indonesia.

Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Michael Kleine, mengatakan bahwa Indonesia dinilai memiliki lingkungan laut yang dinamis dengan keanekaragaman hayati yang besar.

“Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (10/7).

Menurutnya, pemerintah AS telah melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Dana yang semula diperuntukkan bagi pembayaran utang, dialihkan menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang.

Nantinya, Komite Pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah Indonesia dan AS, mitra pertukaran LSM, dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan mengelola dana yang dihasilkan dari program pengalihan utang ini. Adapun, area fokus dari kegiatan ini adalah di Sunda Kecil, Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung di Papua Barat.

Potensi Indonesia

Keindahan laut Labuan Bajo
Keindahan laut Labuan Bajo (dok. Plataran Komodo)

Indonesia merupakan rumah bagi 16 persen kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60 persen spesies karang dunia. Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75 persen terumbu karang di seluruh dunia terancam.

Inisiatif ini menekankan komitmen kedua negara terhadap pentingnya terumbu karang dan bekerja sama untuk mengatasi permasalahan mendesak terkait perlindungan kekayaan alam tersebut. “Ini membuktikan kuatnya hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia serta keterlibatan kami yang berkelanjutan secara mendalam di bawah naungan kerjasama strategis yang komprehensif,” kata Kleine.

Upaya ini merupakan Perjanjian yang keempat dengan Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada tahun 2019 menjadi UU Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act /TFCCA).

Prioritas

kedalaman laut
ilustrasi kedalaman laut (unsplash.com/Sarah Lee)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.