Mengenal ARKAS 4, Aplikasi yang Baru Diluncurkan Kemendikbudristek
Kelola BOS secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum lama merilis versi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang keempat (ARKAS 4).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan ARKAS 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS 3.4, yang berfokus pada tiga pilar kemudahan, yakbi praktis, nyaman, danaman.
“ARKAS 4 hadir dengan alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman, karena sesuai dengan petunjuk teknis. Platform ini juga lebih praktis, karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLah,” ujar Menteri Nadiem dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.
Untuk mengenal lebih jauh tentang ARKAS 4, berikut ulasannya sebagaimana menukil dari laman resmi Pusat Informasi Kemendikbudristek.
Penjelasan
ARKAS 4 merupakan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, implementasi dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar maupun menengah secara nasional.
Keberadaan aplikasi ini memungkinkan semua satuan Pendidikan dapat terhubung dengan dinas pendidikan kota/kabupaten dan provinsi setempat. Dengan begitu, diharapkan proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, dan pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran pada setiap institusi pendidikan dapat terus terpantau.
ARKAS 4 bertujuan menghadirkan pengelolaan BOS yang transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Selain itu, aplikasi ini membuat proses rekapitulasi keuangan di sekolah bisa lebih sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, satuan pendidikan akan lebih mudah mengatur manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Manfaat
Berikut ini adalah beberapa manfaat ARKAS 4 bagi satuan Pendidikan:
- Membuat rancangan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS lebih efisien.
- Mengubah atau menggeser rencana anggaran dana BOS secara lebih cepat.
- Memberi kemudahan penyampaian hasil realisasi belanja dari anggaran BOS.
- Mempercepat akses pelaporan penggunaan dana BOS secara efektif.
- Menghadirkan pengelolaan yang terintegrasi, karena terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi yang ada di Kemendikbud Ristek, seperti Rapor Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah); Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), melalui Manajemen ARKAS (MARKAS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Memastikan pelaporan dibuat sesuai dengan format laporan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Fitur utama
ARKAS 4 dilengkapi dengan tiga fitur utama, yakni:
- Penganggaran
Dengan fitur ini, pengguna dapat melihat, menyusun, atau memperbaharui kertas kerja (RKAS) untuk setiap sumber dana. Pada laman utama Penganggaran dilampilkan RKAS tiga tahun terakhir dengan status Draf, Perlu Revisi, dan Perlu Diajukan Ulang. - Penatausahaan
Fitur ini memudahkan pengguna untuk bisa melakukan pencatatan realisasi dana BOS satuan pendidikan atau memperbaharui Buku Kas Umum (BKU) setiap bulan. - Arsip
Arsip adalah salah satu fitur terpenting di ARKAS 4. Fitur ini berguna untuk menemukan dokumen RKAS dan BKU sebagai berkas yang sama. Selain itu, pengguna juga bisa mencetak laporan sesuai kebutuhan.
Persyaratan
Untuk menggunakan ARKAS 4, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pengguna membutuhkan perangkat yang kompatibel dengan spesifikasi komputer berprosesor Windows, minimal Windows 10; kapasitas memori (RAM) minimal 2 Gb; kapasitas hard drive minimal 1 Gb; serta resolusi layar minimal 1366x768.
- Membutuhkan koneksi internet dan pengaturan zona waktu sesuai dengan jam lokal.
- Pengguna ARKAS 4 adalah Tim BOS meliputi kepala sekolah, bendahara sekolah, dan komite sekolah.
- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Dapodik.
- Memperoleh kode aktivasi ARKAS 4 dari dinas pendidikan setempat.