NEWS

Pemerintah Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk Anggaran THR ASN

Kebijakan ini dinilai dapat jadi stimulus perbaikan ekonomi.

Pemerintah Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk Anggaran THR ASNIlustrasi THR. (Pajakku)
18 April 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyalokasikan dana sebesar Rp34,3 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13.

“Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (18/4).

Meski penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional terus menunjukkan perbaikan, namun Kemenkeu masih menilai adanya risiko perekonomian, terutama kenaikan harga komoditas global. Hal ini yang mendorong kebijkan THR dan gaji ke-13 ini diterapkan.

Berdasarkan aturan, basis pembayaran THR adalah penghasilan bulan April 2022 rencananya dimulai pada 10 hari sebelum Idulfitri. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Perincian anggaran THR dan gaji ke-13

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)

Ada pun perincian alokasi anggaran ini adalah Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Sedangkan untuk pensiunan dapat melalui DIPA Bendahara Umum Negara (BUN).

Sementara, sekitar Rp15 triliun disiapkan untuk THR aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4). (dok. Kemenkeu)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.