NEWS

Pemerintah Terapkan BMTP dan Anti Dumping Bagi Industri Tekstil

Salah satu kendala adalah impor TPT yang tak terkendali.

Pemerintah Terapkan BMTP dan Anti Dumping Bagi Industri TekstilIlustrasi industri tekstil. (PxHere)
26 June 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana untuk melakukan proteksi melalui penerapan dua kebijakan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk mengatasi carut marut keijakan di Industri Tekstil,

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyetujui penerapan kebijakan ini. “Disepakati, kita pakai instrumen pengenaan (pajak) untuk TPT (tekstil dan produk tekstil) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, (maupun) tas,” ujarnya usai rapat bersama Presiden, Selasa (25/6).

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Proses perumusan

Mendag dan Menperin saat konferensi pers, Senin (25/6).
Mendag dan Menperin saat konferensi pers, Senin (25/6). (tangkapan layar)

Saat ini sejumlah menteri terkait, termasuk Kementerian Perdagangan akan merumuskan aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor secara lebih lanjut, agar bisa segera diterapkan.

Zulhas memperkirakan rumusan aturan ini segera rampung dalam dua atau tiga hari ke depan, diikuti rumusan pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping.

"Sedangkan merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” kata Zulhas.

Impor tak terkendali

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid.

Related Topics