Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Penghapusan sanksi tak serta merta menghapus pajak kendaraan
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakuklan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, mulai hari ini 15 September-15 Desember 2022. Program ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menhgatakan, warga Jakarta bisa memanfaatkan program pemutihan ini. “Penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (15/9).
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Penerapan penghapusan sanksi administrasi
Penghapusan sanksi administrasi ini akan diterapkan pada sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.
Selain itu, akan diterapkan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Jenis pajak
Adapun penghapusan sanksi pajak daerah ini diberikan untuk sejumlah jenis pajak, sebagai berikut:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Air Tanah (PAT)