NEWS

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Penghapusan sanksi tak serta merta menghapus pajak kendaraan

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak DaerahShutterstock/Panchenko Vladimir
15 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakuklan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, mulai hari ini 15 September-15 Desember 2022. Program ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati,  menhgatakan, warga Jakarta bisa memanfaatkan program pemutihan ini. “Penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (15/9).

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Penerapan penghapusan sanksi administrasi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (dok. Bapenda)

Penghapusan sanksi administrasi ini akan diterapkan pada sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Selain itu, akan diterapkan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Jenis pajak

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.