Perpres 19/2024 Bawa Industri Gim Indonesia Dominasi Pasar Domestik
Ekosistem industri gim Indonesia sangat potensial.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional bisa membawa para pelaku menguasai pangsa Pasar Domestik.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan ekosistem industri gim di Indonesia, mempercepat penguasaan pada pasar domestik, dan juga bisa menjadi pemain global. “Potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya untuk gim, itu sangat kuat. Tentu, jangan hanya didominasi oleh produk luar (asing),” katanya dalam weekly brief Kemenparekraf, Senin (19/2).
Potensi itu juga didukung jumlah populasi penduduk Indonesia. Selain itu, pemain gim di Indonesia mendominasi di kawasan Asia Tenggara yang mencapai 43 persen pada 2022, dan umumnya berdomisili di Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan juga Tangerang.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada 2021 tercatat ada 121,7 juta pemain gim di Indonesia dan meningkat jadi 174,1 juta pada 2022. “Diperkirakan pada 2025, pemain gim di Indonesia mencapai 192,1 juta orang,” katanya. “Intinya, inilah kekuatan kita, ada potensinya, tapi harus dipercepat, ekosistemnya harus diperkuat supaya bisa jadi pemain di negeri sendiri, lebih dominan dan bisa global.”
Menurut data Statista 2023, kata Nia, pasar gim Indonesia diproyeksikan bisa mendapat nilai ekonomi yang mencapai US$1,12 miliar atau sekitar Rp17,48 triliun (kurs Rp15.648,49 per dolar AS).
Adapun yang menguasai pasar ini adalah gim online, dengan nilai ekonomi yang mencapai US$343 juta atau Rp5,37 triliun. “Ini dipengaruhi oleh (harga) smartphone yang lebih terjangkau, dan akses internet yang meluas,” katanya.
Substansi
Sementara itu, Direktur Regulasi Kemenparekraf Robinson H Sinaga, mengatakan Perpres Nomor 19/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari lalu, memuat delapan substansi yang meliputi pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, insentif, fasilitas kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
“Delapan muatan ini diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia, agar semakin pesat di masa depan,” ujar Robinson.
Sebagai tindak lanjut, kemenparekraf juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk membuat sejumlah regulasi dari Perpres No 19/2024. Hal ini menjadi sebuah penegasan atas keseriusan Pemerintah mengelola sektor ekonomi kreatif yang dianggap potensial ini.