NEWS

Rencana Zonasi KAW Bantu Tarik Investasi Ruang Laut

Penetapan RZ KAW merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2014

Rencana Zonasi KAW Bantu Tarik Investasi Ruang LautWilayah perairan laut Indonesia. (Pixabay/svensonx)
14 February 2022

Jakarta, FORTUNE – Penerbitan tiga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, diprediksi akan beri dampak signifikan terhadap geliat investasi sektor kelautan dan perikanan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut berisiko tinggi.

"Penetapan ketiga Perpres RZ KAW pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi, Senin (14/2). 

Tiga beleid yang digagas KKP tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022.
 

Pusat pertumbuhan kelautan

RZ KAW menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pasca terbitnya ketiga beleid, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) selanjutnya dapat meralisasikan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.

"Tanpa adanya rencana zonasi, maka KKPRL akan terhambat untuk dapat dikeluarkan, bahkan tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Maka Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.

Dengan lahirnya tiga beleid tersebut maka sudah ada empat Perpres tentang RZ KAW. Pada 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar. Dengan demikian masih tersisa 16 KAW lagi yang terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi.

"Sejalan dengan arah kebijakan ekonomi sekaligus menjaga ekologi, KKP mengupayakan percepatan beberapa Perpres RZ KAW pada lokasi lainnya, sehingga pada 2024 minimal selesai 80% dari 20 lokasi yang tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto. 

Pengaturan kawasan konservasi dan pemanfaatan umum

Pada tiga Perpres terkait RZ KAW tersebut juga diatur mengenai kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan. Sebagai contoh, pada Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zona Kawasan Antarwilayah Laut Jawa telah ditetapkan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 1,6 juta hektare, dan kawasan pemanfaatan umum seluas 12,8 juta hektare.

Untuk ruang laut di luar perairan pesisir (di atas 12 mil diukur dari garis pantai), dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 39,9 juta hektare dan untuk fungsi konservasi seluas 609,2 ribu hektare.

Kemudian RZ KAW Laut Sulawesi yang memiliki cakupan pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Filipina, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 18,4 juta hektare dengan pengembangan konservasi seluas 1,3 ribu hektare. Untuk pemanfaatan di wilayah perairan, dialokasikan 2,5 juta hektare dengan luas kawasan konservasi 66,9 ribu hektare.

Selanjutnya RZ KAW Teluk Tomini memiliki cakupan luas wilayah yang berbeda. Di mana pada kaasan Teluk Tomini, arahan pengembangan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 579,1 ribu hektare, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta hektare. Adapun ruang laut di luar perairan pesisir, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta hektare dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu hektare.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.