Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI
Laporan sudah disampaikan tapi tak diadopsi BPK.
Jakarta, FORTUNE – Saksi sidang dugaan kasus Korupsi proyek Tol MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, mengatakan mutu beton yang digunakan dalam proyek tersebut di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam proyek tersebut, sebelumnya PT Tridi Membran Utama bertindak sebagai pihak ketiga yang diminta BPK untuk mengkaji kualitas material dalam pembangunan Tol MBZ. "Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (16/5).
Andi mengatakan, kajian yang dilaksanakan bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil Universitas Indonesia ini fokus pada kualitas, dan struktur bangunan. Pihaknya sudah menyampaikan hasil temuan penurunan mutu beton itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun tidak pernah diadopsi sebagai temuan oleh lembaga audit keuangan tersebut.
Berdasarkan temuan ketidaksesuaian material dengan SNI tersebut, Andi membuat penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur Jalan Tol MBZ sebagai pembanding terhadap perencanaan awal yang disampaikan oleh BPK. Selain itu, pihaknya juga melakukan koreksi terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan di lapangan.
Uji coba sampel
Kepada Majelis Hakim, Andi mengatakan temuan mutu beton di bawah standar itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang ia lakukan pada 75 sampel diambil secara in situ (langsung) di lapangan, sampel pun diuji dengan core drill test.
“Kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana,” katanya.
Tridi Membran Utama melakukan pemeriksaan teknis, kondisi fisik pembangunan Tol MBZ pada 2020 selama enam bulan. Hal ini juga menjadi salah satu poin yang memberatkan bagi pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi tol layang MBZ.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp510 miliar ini, menyeret sejumlah nama sebagai terdakwa, seperti Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK), Sofia Balfas; serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite.
Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pun menuntut keempatnya atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar Jaksa, pada Maret 2024.