Pemerintah Sepakati Pemilu 2024 Digelar 14 Februari di Hari Valentine
Tanggal ini disetujui pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakati Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, penetapan tanggal yang bertepatan dengan Hari Valentine cukup strategis dan memberik ruang lebih luas.
“Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 diselenggarakan bulan November. Sehingga masih ada jeda waktu antara Februari dengan November, untuk ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama DPR (24/1).
Adapun waktu pemungutan suara 14 Februari ditujukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD RI. Sedangkan, pemungutan suara serentak untuk memilih Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakilnya, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Mendagri berharap, penetapan jadwal pemilu ini juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara, apalagi pandemi belum juga usai dan ekonomi nasional masih berada di fase pemulihan.
“Ini juga dapat dimanfaatkan memperpendek waktu seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” katanya.
Evaluasi Pemilu
Menteri Tito mengajak seluruh pihak untuk mengambil pelajaran positif pada Pemilu dan Pilkada 2020 lalu. Menurutnya, bila terdapat kejadian yang kurang baik bisa menjadi pembelajaran dan dievaluasi agar tidak terulang, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada perpecahan masyarakat.
Menurutnya, masa eleksi merupakan puncak demokrasi dan menjadi satu-satunya momentum bagi setiap warga negara menggunakan hak demokrasinya.
"Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” ucap Mendagri.
Usulan KPU
Ketua KPU, Ilham Saputra mengungkapkan waktu penyelenggaraan Pemilu bahwa 14 Februari bukan usulan baru. Pada rapat konsinyering sebelumnya, komisi ini pernah mengusulkan tiga tanggal pelaksanaan, yaitu 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.
“Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham dalam keterangan pers, Senin (24/1).
Selain itu, alasan diusulkannya tanggal-tanggal tersebut adalah mengejar momentum sebelum memasuki Ramadan.
“Kalau bisa, kemudian rekapitulasi itu bisa dilakukan sebelum Ramadan, karena pengalaman di 2019 kita lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota di masa Ramadan," katanya.
Disetujui Komisi II DPR RI
Dalam Rapat Kerja dengan Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat bersama KPU serta Bawaslu, seluruh anggota Komisi II telah memberikan persetujuan.
Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.