Soal Galon Palsu, YLKI Minta Produsen AMDK Evaluasi Rantai Penjualan
Kasus galon palsu sudah berulang terjadi.
Jakarta, FORTUNE – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau produsen galon isi ulang mengevaluasi kembali mata rantai penjualan agar tak merugikan konsumen. Langkah tersebut untuk mengantisipasi dugaan isu pemalsuan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon oleh oknum produsen.
“Selama ini AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen,” ujar anggota YLKI, Tubagus Haryo, melalui keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (29/7).
Tubagus menilai bahwa setiap pemalsuan AMDK seharusnya dapat dideteksi dari awal. Apalagi, kasus ini kerap terjadi dan menjadi masalah sejak lama. “Kalau perlu, tutup segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini,” katanya.
BKPN sudah sampaikan rekomendasi pada pemerintah
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), Rizal Halim mengungkapkan, lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus pemalsuan galon serupa. Bahkan, BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah perihal penyelesaian tersebut.
“Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang,” ucapnya.
Selain mata rantai penjualan, menurutnya juga dibutuhkan pengawasan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan berbahaya. Dia pun mendukung berbagai upaya pemerintah dalam melindungi kualitas dan keamanan pangan yang dilakukan termasuk rencana labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.
Kasus pemalsuan tutup galon
Sebelumnya, Kepolisian Resort Cilegon membongkar kasus pemalsuan AMDK galon. Polisi yang sedang berpatroli saat itu menemukan salah satu agen AMDK isi ulang yang mengganti tutup galon tiruan dengan tutup yang serupa milik satu merek air mineral ternama di Indonesia.
Menurut keterangan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, tutup galon tersebut didapat dari pemasok dengan harga Rp5.000 per itemnya. Kemudian, setelah diisi dengan air galon isi ulang, maka AMDK pun dijual kembali dengan harga Rp16.000 per galonnya. Para pelaku mampu memproduksi kurang lebih 100 galon satiap hari dan dalam satu bulan bisa mencapai 2.500 galon produksi.
Penggerebekan kasus serupa sudah berulang terjadi, seperti yang terjadi di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2018, dan Cilegon (2022).