Tanggapi Penolakan IKN, Jokowi: Sudah Ada Undang-Undangnya
IKN dibangun justru untuk memeratakan pembangunan.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons gencarnya penolakanpembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ini sudah berjalan dan tertuang secara legal dalam Undang-Undang–UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
“Berpendapat kan boleh, menyampaikan opini kan silahkan, tetapi IKN itu sudah ada Undang-Undangnya,” ujar Presiden usai acara penanaman pohon di Hutan Kota JIEP, Kawasan Industri Pulo Gadung, Rabu (29/11).
Soal pendapat yang menyebut perpindahan ke IKN tidak akan menyelesaikan ketimpangan kesejahteraan masyarakat yang terjadi, Ia menyatakan yang akan terjadi justru sebaliknya. “Dari 17 ribu pulau yang kita miliki, 58 persen (PDB) itu ada di Pulau Jawa, sehingga kita ingin Indonesiasentris, ada di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi, pulau yang lain selain Jawa juga ada titik-titik pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.
Pemerataan penduduk
Selain itu, populasi penduduk Indonesia ini 56 persen ada di pulau Jawa, sehingga pemerataan penduduk dibutuhkan untuk bisa mencapai kesejahteraan di tengah masyarakat, yang juga akan berdampak ke pertumbuhan negara di berbagai sektor.
“Pemerataan ekonomi, pemerataan penduduk, menumbuhkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, saya kira arahnya ke sana. Tapi ini kan memang tidak sehari-dua hari, setahun-dua tahun, (melainkan) jangka panjang,” ujar Presiden dalam keterangan persnya.
KPP tolak pembangunan IKN
Jelang perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kubu Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) yang usung Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), meragukan proyek IKN yang dibangun dengan alasan pemerataan pembangunan.
Capres dari KPP, Anies Baswedan, mengatakan bahwa IKN tidak akan menghasilkan pemerataan yang baru. “Mengapa? Itu akan menghasilkan kota baru yang timpang dengan daerah-daerah di sekitarnya,” ujarnya dalam sebuah dialog terbuka, Rabu (22/11).
Menurutnya, jika tujuannya adalah pemerataan pembangunan, ”Maka bangun kota kecil jadi menengah, kota menengah menjadi besar di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya membangun satu kota di tengah-tengah hutan,” katanya.
Menurutnya, langkah yan perlu dilakukan bukan dengan membangun satu kota, melainkan dengan membesarkan seluruh kota yang ada di seluruh Indonesia.
Jakarta masih layak jadi Ibu Kota Negara
Senada dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (salah satu partai di KPP), Ahmad Syaikhu, menyebut tiga alasan DKI Jakarta masih layak jadi Ibu Kota Indonesia.
Pertama, alasan historis Jakarta yang sangat berpengaruh pada proses kemerdekaan Indonesia, seperti proklamasi kemerdekaan sampai peristiwa bersejarah lainnya.
Alasan kedua, terkait pembangunan. ”Pemerataan pembangunan bukan dilakukan dengan memindahkan IKN, tetapi dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru berdasarkan keunggulan daya saing setiap wilayah,” ujarnya, Minggu (26/11).
Sementara alasan ketiga berkenaan dengan sudut pandang keberlanjutan, yang menurut Syaikhu, pembangunan IKN akan bergesekan dengan kepentingan menjaga lingkungan dan faktor ekologi di Kalimantan, yang berfungsi sebagai paru-paru dunia dan pusat pertumbuhan ekonomi hijau. “Green economy, green jobs, itu masa depan Indonesia. Kalimantan (seharusnya) akan menjadi motor utama,” katanya.