NEWS

3 Cara Cek Paspor Di-Blacklist, Praktis!

Dapatkan informasi status paspor

3 Cara Cek Paspor Di-Blacklist, Praktis!ilustrasi paspor (pexels.com/Roadne Productions)
07 November 2024

Selain visa, Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki seseorang apabila ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen tersebut dipakai untuk memverifikasi identitas seseorang.

Paspor yang bermasalah tentu akan menghambat perjalanan. Paspor blacklist adalah salah satu masalah paspor yang memungkinkan seseorang tidak bisa masuk ke suatu negara. 

Untuk bisa melihat paspor Anda terdaftar dalam daftar hitam, pengecekan status paspor bisa dijadikan solusi sebelum berangkat ke luar negeri.

Lantas, bagaimana cara cek paspor di-blacklist atau tidak? Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.

Cek paspor di-blacklist lewat situs imigrasi

Untuk bisa mengecek status paspor, Anda bisa mengunjungi situs resmi imigrasi. Caranya dengan memanfaatkan layanan live chat. Layanan tersebut tersedia mulai dari pukul 09.00-15.00 setiap hari kerja.

Berikut langkah-langkah sederhana yang bisa diikuti dengan mudah.

  1. Kunjungi situs https://www.imigrasi.go.id/ lewat browser.
  2. Klik fitur live chat yang ada di pojok kanan bawah.
  3. Masukan informasi terkait identitas Anda.
  4. Anda bisa mengajukan cek status paspor kepada petugas lewat layanan tersebut.

Cek paspor di-blacklist via call center

Selain situs resmi imigrasi, cara cek paspor di-blacklist juga dapat dilakukan melalui call center. Lewat cara ini, Anda bisa mengecek status paspor tanpa harus mendatangi kantor imigrasi.

Tersedia informasi kontak yang bisa dihubungi melalui nomor WhatsApp atau alamat email. Adapun caranya, yaitu sebagai berikut:

  1. Hubungi layanan call center imigrasi pusat atau kantor cabang imigrasi terdekat.
  2. Sampaikan keperluan Anda untuk mengecek status paspor masuk ke dalam daftar hitam atau tidak.
  3. Petugas akan menanggapi dan memberikan informasi terkait status paspor.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.