NEWS

5 Cara Membuat Penipu Mengembalikan Uang Kita, Segera Lapor!

Dapat diusahakan untuk memulihkan kerugian

5 Cara Membuat Penipu Mengembalikan Uang Kita, Segera Lapor!ilustrasi cara membuat penipu mengembalikan uang (unsplash/tim gouw)
16 December 2024

Cara membuat penipu mengembalikan Uang kita perlu untuk diketahui karena maraknya penipuan online yang telah banyak memakan korban dari berbagai kalangan masyarakat. Menjadi korban penipuan online tentu memberikan dampak besar, terutama kerugian finansial yang tidak sedikit.

Tidak hanya kehilangan uang saja, korban juga bisa merasa stres dan depresi akibat terjerumus modus Penipuan Online. Namun, uang yang telah terlanjur ditransfer ke penipu masih ada harapan untuk kembali.

Untuk mengusahakannya, berikut beberapa cara membuat penipu mengembalikan uang kita yang bisa ditempuh dari pelaporan hingga proses hukum.

1. Melaporkan ke pihak bank terkait

Ketika menjadi korban penipuan, korban seringkali merasa panik dan putus asa. Tidak jarang melakukan hal berbahaya. Pertama, kita bisa menenangkan diri terlebih dahulu agar bisa berpikir jernih.

Salah cara membuat penipu mengembalikan uang kita yang bisa dilakukan adalah melaporkan aksi penipuan tersebut ke pihak bank terkait. Sebelum melapor, siapkan sejumlah bukti pendukung yang dapat membantu.

  1. Hubungi layanan customer service pihak bank atau mendatangi langsung kantor cabang terdekat.
  2. Sampaikan keperluan kepada petugas untuk melaporkan aksi penipuan.
  3. Jelaskan kronologi penipuan secara detail.
  4. Lampirkan bukti pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya, seperti riwayat telepon atau chat, bukti transfer, da lainnya.
  5. Ajukan pemblokiran rekening penipu.
  6. Kemudian, kita bisa mengajukan permohonan pengembalian dana jika memungkinkan.
  7. Ikuti instruksi dari pihak bank.
  8. Kita juga bisa meminta surat keterangan pelaporan dari bank untuk keperluan pelaporan ke polisi.

Dengan cara tersebut, pihak bank akan memblokir rekening pelaku untuk mencegah dana dicairkan. Perlu diingat, langkah ini membutuhkan waktu dan tidak selalu berhasil, terutama apabila dana tersebut sudah ditarik oleh pelaku. 

2. Melaporkan ke OJK

Selain meminta bantuan ke pihak perbankan atau lembaga keuangan, pelaporan penipuan bisa dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas resmi di sektor keuangan.

  1. Buka situs https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx di browser.
  2. Klik menu Layanan lalu pilih Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (AAPK).
  3. Kita akan diarahkan ke portal pengaduan.
  4. Setelah itu, klik Tiketing.
  5. Pilih Form Pengaduan Online.
  6. Isi formulir pengaduan secara lengkap.
  7. Lampirkan dokumen pendukung yang relevan.
  8. Jika sudah, kirim pengaduan dan catat nomor tiket yang diberikan.
  9. Pelaporan sudah berhasil diajukan ke pihak OJK. kita bisa mengecek pengaduan ke laman yang sama.

Setelah mengajukan laporan, OJK akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi administratif dan memblokir entitas tersebut. Namun, OJK tidak memiliki wewenang untuk mengembalikan uang secara langsung.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.